JAKARTA, KalderaNews.com – Setiap 13 Desember, kita memperingati Hari Nusantara. Hari Nusantara pertama kali dicanangkan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur pada 1999. Tetapi, baru ditetapkan sebagai hari nasional pada 2001 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Keputusan Nomor 126 tahun 2001.
BACA JUGA:
- Isi Lengkap Pesan Natal 2021 PGI dan KWI, Cinta Kasih Kristus yang Menggerakkan Persaudaraan
- Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Saat Nataru
- PPKM Level 3 Nataru Resmi Dibatalkan, Begini Aturan Perjalanan Dalam Negeri
Tanggal 13 Desember dipilih lantaran berkaitan erat dengan peristiwa Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Deklarasi itu berbunyi, “Bahwa semua perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang masuk daratan NKRI adalah bagian-bagian yang tak terpisahkan dari wilayah yurisdiksi Republik Indonesia.”
Deklarasi Djuanda ini untuk menegaskan kembali batas wilayah perairan Indonesia pasca kemerdekaan. Saat Indonesia merdeka, kawasan perairan ditetapkan berdasarkan produk hukum Hindia Belanda, Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie1939 (TZMKO 1939). Peraturan itu menetapkan batas teritorial laut Indonesia hanya 3 mil dari garis pantai.
Namun, melalui Deklarasi Djuanda yang disahkan oleh UU No.4/PRP/1960, wilayah laut Indonesia yang semula 1 juta kilometer persegi menjadi 3,1 juta kilometer persegi.
Leave a Reply