PPKM Level 3 Dibatalkan, Ini Lho Aturan Resmi Penggantinya

Lokasi checkpoint Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masuk Kota Bekasi
Lokasi checkpoint Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masuk Kota Bekasi (KalderaNews/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah resmi membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Pemerintah pun telah menerbitkan aturan terbaru terkait pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2022 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 66 Tahun 2021.

BACA JUGA:

Seperti apa poin-poin utamanya? Berikut ini daftar lengkap aturannya seperti tertuang dalam Imendagri Nomor 66 Tahun 2021:

  • Mempercepat target vaksinasi di wilayah masing-masing, 70 persen dosis pertama dan 48,57 persen dosis kedua dari total sasaran;
  • Memulai vaksinasi anak usia 6-11 tahun dengan ketentuan telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total dan 60 persen dosis pertama lansia;
  • Memperketat arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI);
  • Memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
  • Melakukan pengetatan protokol kesehatan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal
  • Membatasi kegiatan masyarakat, termasuk, seni budaya dan olahraga;
  • Membatasi kegiatan yang bukan perayaan natal dan tahun baru;
  • Menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022;
  • Pelaku perjalanan keluar kota harus sudah divaksin dua kali dan melakukan tes antigen 1×24 jam;
  • Bagi orang yang belum divaksin dan orang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh;
  • Perayaan Tahun Baru 2022 sebisa mungkin dilakukan bersama keluar, menghindari kerumunan dan perjalanan;
  • Melarang adanya pawai dan arakan tahun baru serta acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup;
  • Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM;
  • Memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan atau mal menjadi 09-00 – 22.00 waktu setempat dan membatasi pengunjung 75 persen dari total kapasitas;
  • Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan atau mal dapat dilakukan dengan pembatasan maksimal 75 persen;
  • Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas;
  • Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari total kapasitas; dan
  • Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*