JAKARTA, KalderaNews.com– Vaksin booster kini banyak diantre sejak resmi diumum kalau vaksin booster ini diberikan gratis untuk masyarakat umum mulai 12 Januari 2022 lalu. Namun hingga kini tidak sedikit masyarakat yang masih bingung kapan bisa mendapatkan vaksin tersebut.
Situs resmi covid19 mengklarifikasi bahwa masyarakat bisa mendapatkan vaksin booster setelah 6 bulan mendapatkan vaksin dosis kedua. Jadwal dan tiket vaksinasi akan muncul di aplikasi PeduliLindungi pada menu “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”.
Jadwal yang tercantum pada aplikasi PeduliLindungi sudah disesuaikan dengan ketentuan pemerintah yang mengharuskan minimal 6 bulan dari dosis kedua. Jadi, masyarakat tidak bisa vaksinasi booster lebih cepat dari jadwal.
BACA JUGA:
- Vaksin Covid-19 Booster Gratis, Inilah 5 Cara Mendaftar untuk Mendapatkannya
- Cegah Varian Omicron, Presiden Minta Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Segera Dilakukan
- Jangan Sok Tahu! Vaksin Booster Itu Penting, Ini Alasan Mendasarnya
Namun, jika kalian termasuk kelompok prioritas (lansia dan PBI) dan sudah vaksin dosis kedua minimal 6 bulan tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi maka bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Leave a Reply