Begini Aturan Lengkap Perubahan Rekening Dana BOS, Sekolah Tak Bisa Gonta-ganti Seenak Udelnya

Dana BOS Sekolah Swasta
Dana BOS Sekolah Swasta (KalderaNews/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Tim Pengembang BOS Salur, Setditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen Kemendikbudristek, Ahmad Ulfi menjelaskan tahapan rekening untuk di Persesjen Kemendikbudristek 2021 terbagi menjadi 4.

Pertama ada pembukaan, ada penetapan, ada pengusulan dan ada perubahan. Terkait pembukaan rekening tertuang di Persesjen Nomor 19 Tahun 2021, ada pasal 3 yang menjelaskan pembukaan rekening satuan pendidikan pada satuan pendidikan dana BOS maupun PAUD dan kesetaraan yang diselenggarakan oleh Pemda.

“Jadi pembukaan rekening ini baik negeri maupun swasta dilakukan oleh Pemda. Ini bukan sekolah lagi yang membuka rekening tetapi adalah pemda,” kata Ulfi.

BACA JUGA:

Berikutnya adalah penetapan yang terdapat di pasal 5. Rekening satuan pendidikan yang memenuhi kriteria harus diverifikasi dan divalidasi oleh Pemda sesuai dengan kewenangannya. Untuk jenjang SD dan SMP itu divalidasi di kabupaten/kota. Setelah diverifikasi dan divalidasi maka dinas harus menetapkan dalam bentuk surat keputusan.

Selanjutnya adalah usulan perubahan rekening cabang pendidikan oleh dinas dan disampaikan pada rentang waktu bulan Juli sampai dengan bulan Agustus. Jadi perubahan itu hanya boleh terjadi pada bulan Juli dan Agustus dan tidak boleh di luar itu. Jadi pembuatan rekening dilakukan oleh dinas pendidikan sesuai kewenangan.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*