UII Gelar Webinar Nasional Keislaman Mengenai BPJS, Dihadiri Langsung Oleh Dirut BPJS

Sharing for Empowerment

Dosen Fakultas Hukum UII itu juga meluruskan bahwa kesehatan merupakan hak yang harus diperoleh masyarakat di Indonesia, oleh karenanya hak masyarakat dalam memperoleh ak hak rakyatnya.

Lebih lanjut, narasumber mengatakan, bahwa kesehatan itu adalah hak dan kesehatan di tempatkan sebagai hak dasar rakyat.

Disebut hak dasar kesehatan merupakan kewajiban negara untuk memenuhi hak tersebut karena hakikat dan eksistensi kemanusiaan tidak ada artinya sama sekali kalau warga negara tidak sehat.

Jadi kesehatan itu harus dan yang dibebani kewajiban itu adalah negara. Negara itu punya kewajiban dan rakyat itu berhak atas kesehatan.

Menanggapi pernyataan narasumber dari UII Suparman Marzuki, maka pihak BPJS yang diwakili oleh Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D., AAK selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan RI, menyampaikan pendapatnya pada webinar tersebut.

Dimana direktur Utama BPJS ini menyebutkan,  program dan upaya kewajiban pemerataan BPJS bagi seluruh masyarakat di Indonesia itu sudah tercantum di dalam Undang-Undang.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*