JAKARTA, KalderaNews.com – Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas diperingati tiap 2 Mei yang juga bertepatan dengan tanggal lahir Bapak Pendidikan Indonesia yaitu Ki Hadjar Dewantara. Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 ini jatuh pada Senin, 2 Mei 2022.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun telah mengeluarkan pedoman lengkap terkait Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 bertema “Pimpin Pemulihan, Bergerak untuk Merdeka Belajar”.
BACA JUGA:
- Ini Ungkapan dan Harapan Jujur Sejumlah Tokoh di Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2021
- Rayakan Hardiknas, Ini 7 Film tentang Hubungan Istimewa Guru dan Murid yang Layak Ditonton
- 4 Tantangan dari Guru untuk Menteri Nadiem Saat Rayakan Hardiknas
Berikut ini pedoman lengkap peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 di tengah masa pandemi Covid-19 2022 yang mencakup upacara bendera, logo dan tema peringatan dan ragam aktivitas yang dimungkinkan diselenggarakan seperti tertuang dalam Surat Edaran Nomor 28254/MPK/TU.02.03/2022 tentang Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 tertangal 22 April 2022:
1). Upacara Bendera
a. Sehubungan dengan Hari Raya Idulfitri 1443 H dan cuti bersama tahun 2022, maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 pada tanggal 13 Mei 2022 pukul 08.00 WIB secara tatap muka, terbatas, minimalis, dan menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara.
b. Instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berada dalam daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 dan Level 2 diperkenankan untuk menyelenggarakan upacara bendera secara tatap muka, terbatas, dan minimalis dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana terlampir.
c. Untuk instansi dan satuan pendidikan di daerah yang berada dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, diimbau untuk mengikuti jalannya upacara bendera melalui siaran langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI dan saluran TV Edukasi dari kantor atau dari rumah/tempat tinggal masing-masing.
Leave a Reply