
YOGYAKARTA, KalderaNews.com – Universitas Islam Indonesia (UII) baru saja menambah dua lagi profesor dengan bidang keilmuan yang berbeda pada Senin, 30 Mei 2022.
Acara pengukuhan dua guru besar tersebut dilaksanakan di Auditorium K.H. Abdulkahar Mudzakkir UII, Yogyakarta.
Adapun kedua profesor baru UII tersebut ialah Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Sistem Informasi dan Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Guru Besar Bidang lmu Hukum.
BACA JUGA:
Prof. Fathul Wahid dalam pidato pengukuhannya mengangkat judul Media Sosial: Penyubur atau Pengubur Demokrasi.
Sebagai penyubur, salah satunya ia mencontohkan pemanfaatan aplikasi LAPOR! sebagai portal Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Aplikasi ini telah menghadirkan dampak baik.
Disampaikan Prof. Fathul Wahid dalam pidatonya, pada Mei 2022, LAPOR! sudah digunakan oleh 658 lembaga pemerintah, mulai kementerian, pemerintah provinsi, sampai dengan pemerintah kabupaten/kota.
“Kisah di atas memberikan harapan segar bahwa media sosial dapat menjadi penyubur demokrasi, ketika suara warga negara mendapatkan kanal atau digunakan sebagai basis pengambilan kebijakan, termasuk dalam memberikan layanan publik yang lebih bermartabat,” tutur Prof. Fathul Wahid.
Prof. Fathul Wahid menegaskan, berbagai kisah suram tersebut menunjukkan bahwa media sosial dapat menampilkan sisi jahatnya sebagai pengubur demokrasi, ketika opini dimanipulasi untuk kepentingan segelintir orang atau kelompok tertentu, dan mengabaikan kemaslahatan bersama.
Kemudian, profesor UII yang berikutnya, Prof. Budi Agus Riswandi dalam pidatonya mengangkat judul Teknologi Blockchain, Hak Cipta dan Islam.
Ia mengemukakan kehadiran teknologi blokchain merupakan keniscayaan di era digital. Teknologi blockchain hasil kreasi manusia pada abad ini telah menyuguhkan dua sisi yang paradoks.
Namun, apabila dilihat dari sisi positif kehadiran teknologi blockchain telah menawarkan cara kreatif dan inovatif untuk menjawab sejumlah tantangan kehidupan manusia yang diakibatkan oleh perkembangan teknologi.
“Bagaimanapun pada kenyataannya perkembangan teknologi, khusus teknologi internet hari ini telah menciptakan serangkaian tantangan dalam kehidupan manusia tidak terkecuali dalam bidang hukum,” tutur Prof. Budi Agus Riswandi.
Teknologi blockchain diyakini dalam konteks ini, lanjut Prof. Budi Agus Riswandi, memiliki relevansi guna menyelesaikan isu-isu hak cipta, yaitu isu pengakuan, perlindungan dan pengelolaan hak cipta. Bahkan, nampaknya ke depan teknologi blockchain akan mampu menyelesaikan secara efektif dua isu tersebut.
“Di samping itu juga, secara historis Islam sebenarnya sangat memperhatikan atas pentingnya pengakuan, perlindungan dan pengelolaan hak cipta. Untuk ikhitar ini dapatlah kiranya dioptimalkan melalui penggunaan teknologi blockchain,” tutup Prof. Budi Agus Riswandi.
*Jika artikel ini bermanfaat, silakan dishare kepada saudara, sahabat dan teman-temanmu.


Leave a Reply