
Sebanyak 297 mahasiswa profesi dokter habis masa studi & dinonaktifkan per Mei 2026. Cek respons Menkes Budi Gunadi & Wamendikti!
JAKARTA, KalderaNews.com – Dunia kedokteran dan pendidikan tinggi Indonesia sedang menghadapi rapor merah yang cukup memprihatinkan.
Di tengah ambisi pemerintah yang memproyeksikan Indonesia bakal kekurangan hingga 93.200 dokter pada tahun 2032, ratusan calon dokter justru harus gigit jari karena status kemahasiswaannya resmi dinonaktifkan.
Sebanyak 297 mahasiswa retaker (peserta ujian ulang) program pendidikan profesi dokter dari 30 Fakultas Kedokteran (FK) di Indonesia resmi dinonaktifkan per Mei 2026.
BACA JUGA:
- Pilu! Rekaman Suara dr Myta Ungkap Beratnya Beban Dokter Magang
- Miris! Mahasiswi FK UGJ Cirebon Jadi Korban Pelecehan Saat Magang di RSUD Waled
- Berapa Tahun Kuliah Kedokteran? Simak Tahapan dan Estimasi Biayanya
Alasan utamanya? Mereka dinyatakan telah melampaui batas masa studi (drop out/DO) dan tak kunjung lulus Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD).
Kebijakan tegas ini tertuang dalam Surat Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Nomor 337/DST/B.B2/DT/02.00/2026 tertanggal 15 Mei 2026.
Melihat fenomena krusial ini, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin membongkar sengkarut ribuan retaker di lapangan sekaligus menyodorkan solusi radikal kepada Kemdiktisaintek dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Senin (8/6/2026) lalu.
Kronologi Angka Kegagalan: Ribuan Dokter Muda “Terdampar”
Berdasarkan laporan kelulusan periode 2016 hingga 2024, ada sebanyak 2.623 mahasiswa retaker yang terdampar dan belum bisa memegang gelar dokter akibat tidak lulus uji kompetensi oleh Konsil Kesehatan Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 37% di antaranya tercatat bahkan sudah menempuh ujian ulang lebih dari 3 kali.
Bagi 297 mahasiswa yang dinonaktifkan per Mei 2026 kemarin, posisi mereka sebenarnya berada di ujung tanduk.
Menkes Budi Gunadi menyebut mereka adalah kelompok yang jika gagal sekali lagi, maka haknya untuk menjadi dokter akan hangus secara permanen.
“Banyak dokter sudah lulus Sarjana Kedokteran (S.Ked), tapi kemudian macet di uji kompetensi. Kita menyarankan, ini sebenarnya bisa dibuka, fakultas kedokteran mana yang menyumbang angka tidak lulus paling banyak agar dipakai sebagai feedback,” tegas Budi Gunadi.
4 Usul Radikal Menkes Budi Gunadi Sadikin untuk Selamatkan Retaker
Guna mengatasi bom waktu penumpukan lulusan S.Ked yang tidak bisa praktik, Kemenkes mengajukan empat poin rekomendasi penting dalam forum DPR:
1. Pangkas Kuota Penerimaan FK yang Bermasalah
Kemenkes mengusulkan sanksi tegas berupa pengurangan kuota penerimaan mahasiswa baru bagi Fakultas Kedokteran yang memiliki rapor pending lulusan atau angka ketidaklulusan ujian kompetensi yang tinggi.
Kampus-kampus ini dipaksa berbenah dan fokus memperbaiki kualitas pendidikan mereka terlebih dahulu, bukan sekadar mencetak lulusan S.Ked.
2. Ujian Ulang (Remedial) Berbasis Substansi yang Gagal Saja
Selama ini, jika ada mahasiswa yang gagal di beberapa mata uji, mereka kerap harus mengulang seluruh rangkaian materi dari awal. Menkes mengusulkan sistem remedial parsial.
- Contoh Kasus: Jika dari 10 mata uji seorang mahasiswa berhasil lulus 8 mata uji dan gagal di 2 mata uji, maka pada ujian kompetensi berikutnya ia hanya perlu menempuh ujian pada 2 mata uji yang gagal tersebut.
3. Libatkan Kolegium Kedokteran untuk Bimbingan Khusus
Fakultas Kedokteran diwajibkan memberikan program pendampingan dan bimbingan belajar ekstra bagi para retaker dengan menggandeng pihak Kolegium demi mendongkrak standar pemahaman medis mereka.
4. Bebaskan Biaya UKT Selama Menunggu Ujian
Kemenkes banyak menerima jeritan hati mahasiswa yang mengeluh tetap diwajibkan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) berkisar 30% hingga 50%, serta biaya bimbingan belajar, meskipun mereka sudah tidak lagi mengikuti kelas pembelajaran di kampus. Kemenkes mendesak agar seluruh biaya kuliah selama masa tunggu ujian ini dihapus total.
Respons Kemdiktisaintek: Tegur Rektor dan Siapkan Opsi Pindah Prodi
Merespons usulan dari Kemenkes, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendikti) Fauzan menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat.
Dirjen Dikti diakui telah melayangkan surat instruksi resmi kepada para rektor perguruan tinggi:
- Larangan Pungut UKT: Kampus dilarang keras menarik biaya kuliah atau UKT bagi mahasiswa yang tinggal menunggu jadwal ujian kompetensi berikutnya dan sudah tidak memiliki proses pembelajaran.
- Sanksi Bagi Kampus: Kemdiktisaintek telah mengirimkan surat teguran bagi para rektor yang dinilai lambat menangani nasib para retaker habis masa studi dan mengancam akan menjatuhkan sanksi jika ketentuan solusi ini diabaikan.
- Opsi Pindah Prodi: Bagi mahasiswa profesi yang dinilai benar-benar tidak mampu lagi menyelesaikan program profesi dokternya, kampus wajib memberikan opsi bagi mereka untuk pindah ke program studi lain memanfaatkan ijazah Sarjana Kedokteran (S.Ked) yang telah mereka miliki.
Kisruh penonaktifan ratusan calon dokter ini menjadi pengingat penting mengenai dilema besar di sektor kesehatan. Di satu sisi, Indonesia sedang mengalami krisis kekurangan dokter secara masif. Namun di sisi lain, pemerintah tidak boleh menurunkan standar kelulusan uji kompetensi demi menjaga keselamatan pasien di masa depan.
Langkah tegas Kemdiktisaintek menggratiskan UKT bagi masa tunggu ujian tentu menjadi angin segar yang meringankan beban psikologis para dokter muda ini.


Leave a Reply