JAKARTA, KalderaNews.com – Mempertimbangkan kondisi dan karakteristik penyebaran Coronauirus Disease 2Ol9 (Covid-l9) saat ini dan berdasarkan 4 kementerian, diperlukan diskresi tentang penyelenggaraan pembelajaran.
Diskresi dikeluarkan dan ditandatangani Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim tertanggal 29 Juli 2022 berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Surat edaran tersebut adalah Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
BACA JUGA:
- Gaung G20: Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Tetap yang Terbaik dan Efektif Dibanding Belajar Online
- Siap-Siap, Kuliah Semester Ganjil Akan 100 Persen Tatap Muka, Tapi…
- Ikatan Dokter Anak: Siswa yang Belajar Tatap Muka Wajib Diimunisasi Covid-19 Lengkap
Diskresi tersebut secara khusus menyoroti aturan penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan jika terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positiuity rate warga satuan pendidikan terkonfirrnasi Covid-19 sebanyak 5% (lima persen) atau lebih.
Leave a Reply