JAKARTA, KalderaNews.com – Pada hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77 ini, Pemprov DKI menghadirkan keadilan dan kesetaraan untuk masyarakat dengan lahirnya kebijakan pajak yang adil dan merata bagi semua warga Jakarta.
Kebijakan pajak berkeadilan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan dengan hadirnya kebijakan ini maka bangunan yang nilainya di bawah 2 miliar rupiah akan dibebaskan dari PBB.
BACA JUGA:
- Ganjar Terharu Bertemu Para Mahasiswa Perantauan Tidak Natal Bersama Keluarga
- Kang Emil: Khusus Jawa Barat, Siswa Tak Mampu di Sekolah Swasta Dapat Rp 2,7 Juta per Tahun
- Berbagi Tip Kesehatan Mental, Atikoh Ngaku Banyak Belajar Setelah Jadi Istri Ganjar Pranowo
Ia juga menjelaskan saat ini terdapat 1,4 juta rumah di Jakarta. Ada yang nilainya di atas 2 miliar sekitar 200 ribu rumah, serta yang nilainya di bawah 2 miliar rupiah ada 1,2 juta rumah.
“Jadi dengan kebijakan ini maka 85% warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB. Di tempat ini yang nilainya di atas 2 miliar mereka masih terkena PBB. Tapi itu pun ada pengecualiannya,” ujarnya.
Leave a Reply