Begini Kebijakan Lengkap Keringanan PBB di Jakarta, Kapan Jateng Pak Ganjar dan Jabar Kang Emil?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (KalderaNewsInstagram @ridwankamil)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pada hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77 ini, Pemprov DKI menghadirkan keadilan dan kesetaraan untuk masyarakat dengan lahirnya kebijakan pajak yang adil dan merata bagi semua warga Jakarta.

Kebijakan pajak berkeadilan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan dengan hadirnya kebijakan ini maka bangunan yang nilainya di bawah 2 miliar rupiah akan dibebaskan dari PBB.

BACA JUGA:

Ia juga menjelaskan saat ini terdapat 1,4 juta rumah di Jakarta. Ada yang nilainya di atas 2 miliar sekitar 200 ribu rumah, serta yang nilainya di bawah 2 miliar rupiah ada 1,2 juta rumah.

“Jadi dengan kebijakan ini maka 85% warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB. Di tempat ini yang nilainya di atas 2 miliar mereka masih terkena PBB. Tapi itu pun ada pengecualiannya,” ujarnya.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*