Siaran TV Analog Resmi Dimatikan, Begini Cara Mengecek Bantuan Set Top Box (STB) dari Pemerintah

Set Top Box (STB) TV Digital
Set Top Box (STB) TV Digital (KalderaNews/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah resmi mematikan jaringan siaran televisi (TV) analog di wilayah Jabodetabek. Siaran televisi kini resmi beralih ke digital.

Dengan begitu, masyarakat wajib menggunakan set top box (STB) sebagai alat bantu siaran digitalnya. STB dapat dibeli di toko-toko elektronik.

Namun bagi warga miskin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membuka posko informasi untuk memperoleh STB secara gratis.

BACA JUGA:

Kominfo menyediakan 5,7 juta unit set top box yang disediakan dari stasiun TV dan 1 juta unit disediakan oleh Kementerian Kominfo.

Karena STB ini untuk keluarga miskin maka harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Bagi yang sudah masuk, tentu tak perlu mendaftar.

Warga tinggal mengeceknya di laman resmi milik Kominfo:

  • Akses laman https://cekbantuanstb.kominfo.go.id
  • Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia
  • Klik “Pencarian”
  • Jika terdaftar sebagai penerima bantuan maka dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) asli.

Sistem cek penerima bantuan STB Kominfo akan mencari nama calon penerima sesuai NIK yang diinputkan. Selanjutnya bagi rumah tangga miskin yang berhak menerima bantuan tapi belum menerimanya sampai 2 November lalu maka yang masih membutuhkan bantuan set top box bisa mengajukan secara mandiri.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*