Begini Sejarah Penetapan Hari Ibu, 22 Desember, Mengenang Perjuangan Perempuan Indonesia

Sharing for Empowerment

Dan pada 1938, Kongres Perempuan Indonesia III di Bandung menyatakan bahwa 22 Desember sebagai Hari Ibu.

Keputusan itu lantas dikukuhkan Pemerintah dengan Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur tertanggal 16 Desember 1959, yang menetapkan bahwa Hari Ibu tanggal 22 Desember merupakan hari nasional dan bukan hari libur.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*