
JAKARTA, KalderaNews.com – Sepanjang 2022, sebanyak 117 pelajar yang menjadi kekerasan seksual yang terjadi di berbagai jenjang pendidikan.
“Korban berjumlah 117 anak dengan rincian 16 anak laki-laki dan 101 anak perempuan,” jelas Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti.
Berlandas data FSGI, ada 17 kasus kekerasan seksual kepada anak-anak di berbagai jenjang lembaga pendidikan selama 2022 yang diproses hukum.
BACA JUGA:
- Duh, Staf BEM UI Terlibat Skandal Kekerasan Seksual, Dipecat Deh!
- Kemenag Terbitkan Aturan Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Sekolah dan Kampus
- Marak Kasus Kejahatan Seksual di Sekolah, Dosen Esa Unggul: Perlu Kurikulum Pencegahan Kekerasan Seksual
Retno mengatakan, perincian kasus kekerasan seksual tersebut, yakni pada jenjang SD sebanyak 2 kasus, SMP 3 kasus, SMA 2 kasus, dan pondok pesantren 6 kasus.
Kekerasan seksual pun terjadi di madrasah, tempat mengaji atau tempat ibadah sebanyak 3 kasus, dan 1 kasus di tempat kursus musik.
Total pelaku kekerasan seksual di lembaga pendidikan sepanjang 2022, papar Retno, sebanyak 19 orang.
Mereka terdiri dari 14 guru, 1 pemilik pesantren beserta seorang anaknya, staf perpustakaan, seorang calon pendeta, dan seorang kakak kelas korban.
Adapun rincian guru yang menjadi pelaku adalah guru pendidikan agama dan pembina ekstrakurikuler (ekskul), pembina OSIS, guru musik, guru kelas, dan guru mengaji.
“Dari total 19 pelaku kekerasan seksual di satuan pendidikan, 73,68 persen berstatus guru,” tegas Retno.
Rentang usia korban kekerasan seksual itu, kata Retno, antara 5 sampai 17 tahun.
Kasus kekerasan seksual tersebut tersebar di beberapa wilayah yakni Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kota Bekasi dan Kota Depok).
Lalu Provinsi Jawa Timur (Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, Kabupaten Kediri).
Lantas, di Provinsi Banten (Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang).
Kasus lainnya terjadi di Provinsi Jawa Tengah (Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Batang), Provinsi Kepulauan Riau (Kabupaten Karimun), dan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kabupaten Alor).
Waspada modus pelaku
Retno pun menjelaskan berbagai modus pelaku kekerasan seksual di satuan pendidikan pada 2022.
Modus itu mulai dari berpura-pura mengisi tenaga dalam dengan cara memijat, memberikan ilmu sakti, dalih mengajar fikih akil baliq dan cara bersuci.
Lalu, mengajak korban menonton film porno, mengancam korban, melakukan pencabulan saat proses kegiatan pembelajaran, dan yang lain.
Modus yang lain seperti berdalih tes kedewasaan dan kejujuran dalam pemilihan pengurus OSIS. Atau mengirimkan konten pornografi melalui WhatsApp kepada korban yang meminjam buku di perpustakaan.
Retno menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual yang menimbulkan jumlah korban terbesar terjadi di salah satu SMP negeri di Kabupaten Batang.
Di SMP tersebut terdapat 45 siswi yang menjadi korban kekerasan seksual. Bahkan 10 korban di antaranya diduga mengalami perkosaan.
Mirisnya, pelaku kekerasan seksual di SMP negeri di Batang adalah guru agama yang juga menjabat sebagai pembina OSIS.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!
Leave a Reply