
JAKARTA, KalderaNews.com – Masyarakat Indonesia akan memperingati Hari Pejalan Kaki Nasional pada 22 Januari. Ternyata begini sejarahnya.
Tahun ini, peringatan Hari Pejalan Kaki Nasional telah memasuki satu dekade. Di balik peringatan Hari Pejalan Kaki Nasional ternyata ada kisah yang memilukan.
Sejarah hari nasional ini tidak lepas dari peristiwa pilu yang terjadi pada 2012 silam.
BACA JUGA:
- Sensasi 45 Menit Jalan Cepat Menapaki Jalur Pedestrian Kebun Raya Bogor di Pagi Hari
- Muenster, Romantisme Kota Sepeda di Jerman Selayak Yogya
Pejalan kaki menjadi korban
Tepatnya pada Minggu, 22 Januari 2012, sebuah mobil Daihatsu Xenia hitam yang dikemudikan Afriyani Susanti menabrak sejumlah pejalan kaki di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat.
Akibatnya, belasan pejalan kaki yang ada di trotoar menjadi korban. Sebanyak 8 pejalan kaki tewas di tempat, 1 orang meninggal di rumah sakit, dan 3 lainnya mengalami luka-luka.
Atas kelalaian itu, Afriyani divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia terbukti melanggar Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Melindungi pejalan kaki
Nah, untuk mengenang peristiwa nahas itu, Koalisi Pejalan Kaki (KoPK) menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Pejalan Kaki Nasional.
Hari Pejalan Kaki Nasional didedikasikan untuk para korban pejalan kaki yang meninggal di seluruh Indonesia.
Melalui peringatan hari ini, pemerintah diharapkan dapat lebih memperhatikan hak dan perlindungan bagi pejalan kaki, seperti memperbanyak trotoar serta tempat penyeberangan untuk pejalan kaki.
Hari Pejalan Kaki Nasional diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk memberikan fasilitas yang lebih layak dan maksimal bagi pejalan kaki, serta ramah disabilitas.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!


Leave a Reply