
JAKARTA, KalderaNews.com – Kapan THR cair? Nah, inilah jadwal dan besaran THR pada tahun 2023 untuk ASN, anggota TNI dan Polri, serta pegawai swasta.
Pemerintah telah memutuskan untuk membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai 4 April 2023.
Sementara untuk pegawai swasta, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
BACA JUGA:
- Supaya Uang THR Nggak Habis Sia-sia, Lakukan Hal Ini dan Nikmati Hasilnya
- Ingin Jadikan Uang THR untuk Investasi? Ini Caranya
- Sudah Terima THR? Ini Cara Mudah Kelola Uang THR Agar Tidak Habis Begitu Saja
Bagi ASN, TNI, dan Polri, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa THR tersebut terdiri dari gaji pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%.
“Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” kata Menteri Sri Mulyani.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
THR pegawai swasta
Sedangkan untuk pegawai swasta, Kementerian Ketenagakerjaan merilis Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah.
THR keagamaan ini diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).
“Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan, secara terus-menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” papar Menteri Ida.
Untuk besaran THR 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah.
Sementara pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah : 12).
Ida juga mengatakan bahwa akan ada sanksi khusus bagi perusahaan yang tidak membayarkan penuh THR atau membayar dengan cara dicicil kepada pekerja/buruh.
Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply