Sah, Wisuda di TK-SMA Tidak Wajib, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Wisuda kelulusan TK SD SMP dan SMA. (Ist.)
Wisuda kelulusan TK, SD, SMP, dan SMA. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kemendikbudristek menegaskan, wisuda di TK-SMA tidak wajib. Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.

Kemendikbudristek menyampaikan, wisuda di TK-SMA tidak wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid.

BACA JUGA:

“Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia. Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid,” ujar Sekretatis Jenderal Kemendikbudristek, Suharti di Jakarta.

Kemendikbudristek mengingatkan seluruh satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan orang tua peserta didik.

Ha ini sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*