Pemerintah Tetapkan 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional, Tapi Bukan Hari Libur Ya!

Sejumlah orang muda berbusana kebaya berjalan saat sesi peragaan busana di Museum Nasional, Jakarta. (AntaraFoto)
Sejumlah orang muda berbusana kebaya berjalan saat sesi peragaan busana di Museum Nasional, Jakarta. (AntaraFoto)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah telah menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional. Namun, tanggal tersebut tidak ditetapkan sebagai hari libur.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI No. 19 tahun 2023 tentang Hari Kebaya Nasional. Keppres ini diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Agustus 2023.

“Menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional,” demikian bunyi Keppres tersebut.

Keppres ini menyatakan bahwa Hari Kebaya Nasional bukanlah hari libur. Keputusan ini berlaku mulai tanggal penetapan.

BACA JUGA:

Keppres ini menjelaskan bahwa kebaya adalah identitas nasional. Kebaya berkembang menjadi busana yang digunakan di kegiatan nasional maupun internasional.

“Bahwa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebaya, maka pemerintah menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional,” sebut Keppres tersebut.

Sejarah singkat kebaya

Kebaya mempunyai asal-usul menarik. Soal kebaya berasal dari bahasa Arab diterangkan oleh Denys Lombard, seorang sejarawan yang menekuni budaya Jawa.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*