JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah telah menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional. Namun, tanggal tersebut tidak ditetapkan sebagai hari libur.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI No. 19 tahun 2023 tentang Hari Kebaya Nasional. Keppres ini diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Agustus 2023.
“Menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional,” demikian bunyi Keppres tersebut.
Keppres ini menyatakan bahwa Hari Kebaya Nasional bukanlah hari libur. Keputusan ini berlaku mulai tanggal penetapan.
BACA JUGA:
- Lima Negara ASEAN Usulkan Kebaya Dalam Daftar Intangible Cultural Heritage UNESCO
- Dukung Kebaya Didaftarkan Jadi Warisan Budaya Takbenda asal Indonesia ke UNESCO
Keppres ini menjelaskan bahwa kebaya adalah identitas nasional. Kebaya berkembang menjadi busana yang digunakan di kegiatan nasional maupun internasional.
“Bahwa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebaya, maka pemerintah menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional,” sebut Keppres tersebut.
Sejarah singkat kebaya
Kebaya mempunyai asal-usul menarik. Soal kebaya berasal dari bahasa Arab diterangkan oleh Denys Lombard, seorang sejarawan yang menekuni budaya Jawa.
Leave a Reply