Menteri Nadiem: Sekolah Segera Bentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Mendikbud Nadiem Makarim. (Dok. Kemendikbud)
Mendikbud Nadiem Makarim. (Dok. Kemendikbud)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mendesak setiap sekolah segera membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

Hal ini merupakan tindak lanjut pengesahan Permendikbudristek PPKSP Nomor 46 Tahun Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota juga didorong membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menindaklanjuti kasus kekerasan di satuan pendidikan.

BACA JUGA:

“TPPK dan Satuan Tugas perlu dibentuk dalam waktu 6 sampai 12 bulan ke depan setelah peraturan ini disahkan,” kata Menteri Nadiem.

Hal itu disampaikan saat peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Selasa, 8 Agustus 2023.

Menteri Nadiem menjelaskan bahwa dibentuknya TPPK dan Satgas ini agar kekerasan di satuan pendidikan dapat segera ditangani.

Tugas dari TPPK dan Satgas

Bila ada laporan kekerasan, lanjut Menteri Nadiem, dua kelompok kerja ini harus melakukan penanganan kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban.

Sementara, sanksi administratif diberikan kepada pelaku peserta didik dengan mempertimbangkan sanksi yang edukatif dan tetap memperhatikan hak pendidikan peserta didik.

Menteri Nadiem memaparkan, satuan tugas yang dibentuk 6-12 bulan ke depan ini ada di jenjang PAUD hingga kabupaten/provinsi dengan skala yang berbeda-beda.

Tugas TPPK dan satgas juga untuk memastikan program pencegahan, sosialisasi, edukasi, penanganan dan pemulihan berjalan di masing-masing sekolah.

Satgas harus melibatkan orangtua

Sementara keanggotaan Satgas di sekolah terdiri dari perwakilan pendidik (guru) selain kepala sekolah dan juga perwakilan orangtua.

“Tanpa perwakilan dari orangtua tidak akan menjadi suatu isu bersama, gotong royong tidak akan tercapai kalau orangtua tidak masuk satgas,” tegas Menteri Nadiem.

Jika ada laporan kekerasan, TPPK dalam melakukan penanganan secara detail. Mulai dari menerima laporan, melakukan pemeriksaan, menyusun kesimpulan dan rekomendasi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan, pemberian sanksi hingga pemulihan.

Permendikbudristek PPKSP disahkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan.

Peraturan ini lahir untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.

Selain itu, untuk membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


1,379 views