YOGYAKARTA, KalderaNews.com – Puluhan akademisi dari berbagai kampus di Yogyakarta berkumpul dalam Uji Examinasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/2023, tentang usia capres cawapres.
Hal ini terkait dengan Pelanggaran PKPU 19 tahun 2023 mengenai usia cawapres dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Uji examinasi itu dilakukan di Royal Ambarrukmo Hotel, Sabtu, 20 Januari 2024.
Para akademisi ini saling berdiskusi, mengkritisi dan mengungkap langkah-langkah terkait putusan MK.
BACA JUGA:
- 10 Panelis Akademisi Debat Pilpres 2024, Kok Semua dari PTN
- Akademisi Paramadina Kompak Udar Kebobrokan Masalah Ekonomi Politik Saat Pandemi
- Keren Nih, Dosen Unpad Masuk Jajaran 100 Akademisi Terbaik Dunia
Sebagaimana diketahui bahwa putusan yang telah MK sahkan itu bersifat Res Judicata Pro Veritate Habetur.
Kritisi keputusan MK terkait aturan usia cawapres
Dr Demas Brian, salah satu pemateri mengatakan putusan yang telah dibacakan MK bahwa batas usia capres cawapres sekurang-kurangnya 40 tahun.
Atau yang berusia di bawah itu sepanjang telah berpengalaman menjadi pejabat negara dan atau kepala daerah yang didapatkan melalui proses Pemilu atau Pilkada mau tak mau harus diterima.
Meski menurutnya keputusan itu dirasa tidak luput dari kesalahan. Seharusnya menurut dia, hanya Presiden dan DPR yang memiliki kewenangan untuk menganulir keputusan MK tersebut.
Leave a Reply