Bayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pakai Pinjol? Saatnya Tagih Peran Pemerintah!

Sharing for Empowerment

Saatnya tagih peran pemerintah!

Solusi kredit untuk mahasiswa Indonesia pada dasarnya merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 76.

Pasal tersebut berbunyi begini:

“(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak Mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.”

“(2) Pemenuhan hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan: a. beasiswa kepada Mahasiswa berprestasi; b. bantuan atau membebaskan biaya Pendidikan; dan/atau c. pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.”

Pertanyaannya, apakah pemerintah telah melaksanakan amanat UU ini?

Maka, inilah saatnya menagih peran pemerintah tersebut sesuai dengan amanat UU tentang Pendidikan Tinggi!

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*