Simak! Tip Bijak Memilih dan Cara Mencoblos dalam Pemilu 2024

Tanda tinta di jari seabgai tanda telah memilih dalam Pemilu. (Ist.)
Tanda tinta di jari seabgai tanda telah memilih dalam Pemilu. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 digelar serentak Rabu, 14 Februari 2024. Berikut tip bijak memilih di Pemilu 2024.

Di Pemilu 2024, kamu bakal memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Suara kamu tentu akan menentukan para wakil rakyat dan pemimpin negeri ini untuk 5 tahun ke depan.

BACA JUGA:

Tip bijak memilih di Pemilu 2024

Dosen Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin menyatakan, memang tak ada kandidat capres-cawapres dan caleg yang sempurna.

Maka, menurutnya, memilih kandidat yang baik bisa berdasarkan rasionalitas atau pemahaman mengenai para kandidat tersebut.

Ia juga mengajak warga agar tidak golput dalam Pemilu 2024, karena satu suara akan sangat menentukan pemimpin dan kebijakan Indonesia 5 tahun ke depan.

“Mencoblos adalah sebuah pilihan atau keniscayaan membantu bagsa melalui pemilu. Yakinlah bahwa suara dari pemilih menentukan nasib bangsa ke depan,” tegasnya.

Sementara, dosen Universitas Paramadina, Hendri Satrio mengungkapkan tiga cara bijak memilih, yaitu:

  1. Kamu perlu mencari tahu rekam jejak atau perjalanan karier kandidat yang berkontestasi pada Pemilu 2024.
  2. Cek visi-misi mereka masuk atau tidak, cek program-programnya apakah berguna untuk Indonesia untuk ke depannya atau tidak.
  3. Taruh harapan bahwa pilihan yang sudah kamu tentukan itu berguna untuk diri sendiri serta bangsa dan negara.

Cara mencoblos Pemilu 2024

Sebelum berangkat ke TPS, pastikan kamu membawa dokumen ini:

  • KTP-el atau surat keterangan
  • Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos) atau Formulir Model A-Surat Pindah Memilih

Setelah sampai di TPS, ikuti arahan petugas untuk antre mencoblos di bilik suara.

Di bilik suara ukuran 60 sentimeter x 50 sentimeter ini, pemilih akan disediakan alat untuk mencoblos, yakni alas dan paku dengan tali pengikat.

Nah, begini cara mencoblosnya:

  1. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan Calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
  2. Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  3. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Lantas, lipat surat suara seperti semula dan keluar dari bilik untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak yang telah disiapkan.

Sebelum meninggalkan TPS, celupkan satu jari ke tinta sebagai tanda pemilih sudah memberikan hak suara di Pemilu 2024.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*