Viral Surat Edaran HUT RI, Guru dan ASN di Cangkringan Diminta Iuran Rp20 Ribu

Ilustrasi: Pemerintah berencana menggulirkan Bansos Tunai Rp 300 ribu. (KalderaNews.com/Ist.)
Uang Rupiah dan bansos tunai (KalderaNews.com/Ist.)
Sharing for Empowerment

Surat edaran HUT RI di Cangkringan, Sleman, viral setelah guru dan ASN diminta iuran Rp20 ribu. Panewu menegaskan surat telah dicabut.

YOGYAKARTA, KalderaNews.com– Sebuah surat edaran mengenai permohonan partisipasi dana untuk penyelenggaraan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di Kapanewon Cangkringan, Kabupaten Sleman, menjadi perbincangan di media sosial.

Surat itu pertama kali ramai setelah diunggah akun Instagram @jogja.vibes. Dalam unggahan terlihat dokumen bernomor 02/PANHUT/VI/2026 dengan kop Panitia Kegiatan HUT RI ke-81 Kapanewon Cangkringan.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh ketua panitia, sekretaris, serta Camat Cangkringan. Pada bagian perihal tertulis Permohonan Bantuan Dana Kegiatan HUT RI ke-81.

BACA JUGA:

Isi surat edaran Panewu Cangkringan

Selain memperlihatkan isi surat edaran, unggahan tersebut juga menampilkan foto seorang perempuan berseragam batik yang sedang menghitung uang.

Pada slide berikutnya terdapat tulisan, “Gaji Guru Tak Seberapa, Masih Dimintai luran HUT RI. Keluhan Netizen di Cangkringan Sleman Jadi Sorotan”.

Isi surat menjelaskan adanya permohonan partisipasi pendanaan kepada pegawai dan perangkat di lingkungan Kapanewon Cangkringan untuk mendukung pelaksanaan rangkaian kegiatan peringatan kemerdekaan.

“Menindaklanjuti hasi rapat Panitia HUT RI ke 81 Kapanewon Cangkringan dan seluruh Instansi hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 bahwa perayaan HUT RI ke 81 tingkat Kapanewon Cangkringan akan diadakan kegiatan Upacara Bendera Detik- detik Proklamasi, Gelar Sen, Bazar UMKM dan Resepsi Kenegaraan dengan perkiraan pemblayaan Rp.153.000.000 (Seratus Lima Puluh Tiga Juta Ruplah). Sehubungan dengan hasil rapat tersebut dimohon partisipasi pendanaan dari seluruh Pegawal dan Perangkat masing- masing sebesar Rp. 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah ). Partisipasi tersebut dapat disetorkan ke Bendahara Panitia HUT RI ke 81 Kapanewon Cangkringan paling lambat tanggal 7 Agustus 2026. Demikian surat edaran ini kami sampaikan, atas perhatian dari partisipasinya diucapkan terimakasih.”

Panewu Cangkringan batalkan surat edaran, tidak ada iuran

Unggahan itu pun memicu beragam tanggapan dari warganet dan membuat surat edaran tersebut menjadi viral, hingga akhirnya mendapat respons dari pihak Panewu Cangkringan.

Menanggapi ramainya perbincangan mengenai surat edaran permohonan partisipasi dana HUT ke-81 RI yang viral di media sosial, Panewu Cangkringan pun akhirnya memberikan klarifikasi.

Ia menjelaskan bahwa surat tersebut sebenarnya sudah dibatalkan beberapa hari sebelum menjadi sorotan publik.

Tamzis Sarwana mewakili pihak Panewu Cangkringan menyampaikan bahwa pihak Kapanewon Cangkringan telah menerbitkan surat pembatalan permohonan bantuan dana dengan nomor 04/PAN.HUT/VII/2026 tertanggal 14 Juli 2026.

Dengan diterbitkannya surat tersebut, edaran sebelumnya yang bernomor 02/PAN.HUT/VI/2026 tertanggal 7 Juli 2026 dinyatakan tidak lagi berlaku.

Ia menegaskan, panitia memastikan tidak akan melakukan pungutan kepada ASN, guru, maupun perangkat terkait penyelenggaraan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia.

Selain itu, pelaksanaan rangkaian kegiatan HUT RI di tingkat Kapanewon Cangkringan tetap akan berlangsung, namun diselenggarakan secara sederhana sesuai arahan pimpinan.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*