JAKARTA, KalderaNews.com – Setiap 9 Maret, kita merayakan Hari Musik Nasional. Tanggal tersebut diambil dari lahir WR Soepratman. Benarkah ia lahir 9 Maret?
Hari Musik Nasional ini ditetapkan pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Keppres No. 10 Tahun 2013.
Peringatan tersebut dirayakan untuk mengingat hari lahir Wage Rudolf (WR) Soepratman, sang pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya.
BACA JUGA:
- Jaga Budaya Indonesia, Unika Atma Jaya Terlibat dalam Gerakan Pelestarian Lenong
- SD Tarakanita 5 Raih Juara I Lomba Olimpiade Matematika dan IPA Tingkat SD MPK KAJ
- Ribuan Mahasiswa Terancam Putus Kuliah, Gegara Dinilai Tak Layak Lagi Terima Beasiswa KJMU
Penetapan Hari Musik Nasional ini telah melalui tahapan yang panjang.
Awalnya, gagasan muncul di era Presiden Megawati. Ia telah mencanangkan perayaan Hari Musik di Istana Negara pada 10 Maret 2003 bersama Persatuan Artis, Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI).
Selang satu dekade, tepatnya 9 Maret 2013, Presiden SBY mengeluarkan Keppres tentang Hari Musik Nasional.
Tanggal lahir yang kontroversi
Nah, penetapan 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional berlandaskan tanggal lahir WR Soepratman yang diyakini pemerintah kala itu lahir pada tanggal 9 Maret 1903.
Tetapi, sebagian lainnya lebih meyakini bahwa Soepratman lahir 10 hari setelahnya, yakni 19 Maret, sebagaimana dikutip dari Beberapa Catatan Seputar WR Soepratman (1988:29) yang ditulis Radix Penadi.
Leave a Reply