JAKARTA, KalderaNews.com – Kemendikbudristek resmi menerapkan Kurikulum Merdeka untuk semua sekolah di Indonesia. Gimana sekolah yang belum terapkan Kurikulum Merdeka?
Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan bahwa ada masa transisi bagi sekolah yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka.
“Jangan khawatir, ada transisi 2 tahun untuk sekolah di luar 3T (terdepan, terluar, tertinggal),” ujar Menteri Nadiem.
BACA JUGA:
- Kemendikbudristek Gelar Rangkaian Peringatan Hari Film Nasional (HFN) 2024, Dimulai Bioskop Berbisik
- T5 Voice SMP Tarakanita 5 Raih Juara II dalam Pesparawi Tingkat SMP MPK KAJ 2024
- SMA Cikal Serpong Raih Akreditasi A dari BAN, Siapkan Murid Lanjutkan Pendidikan ke Kampus Terbaik
“Ada banyak waktu untuk melakukan transisi ini. Dan yang sudah menerapkan, silakan lanjutkan. Tahun pertama pasti susah, tahun kedua mulai nyaman, tahun ketiga mulai berlari,” lanjutnya.
Aturan transisi Kurikulum Merdeka
Berdasarkan Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024, berikut aturan transisi kurikulum:
- Sekolah jenjang PAUD hingga pendidikan menengah yang belum melaksanakannya bisa melaksanakan Kurikulum 2013 sampai 2025/2026, lalu memulai penerapan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 2026/2027.
- Sekolah jenjang PAUD sampai pendidikan menengah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang belum melaksanakannya dapat melaksanakan Kurikulum 2013 sampai 2026/2027 dan memulai menerapkan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 2027/2028.
Transisi struktur kurikulum
Dalam Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 pasal 32 dijelaskan transisi ke struktur Kurikulum Merdeka bagi sekolah yang belum menerapkan sebelumnya sebagai berikut:
- Sekolah yang menggunakan struktur kurikulum PAUD/sederajat, struktur kurikulum taman kanak-kanak luar biasa, dan pendidikan kesetaraan dapat menerapkan Kurikulum Merdeka secara bertahap atau secara serentak.
- Sekolah yang menggunakan struktur kurikulum SD/MI/sederajat; SMP/MTs/sederajat; SDLB; SMPLB yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat menerapkan Kurikulum Merdeka secara bertahap mulai dari kelas I, kelas IV, dan kelas VII atau secara serentak pada seluruh kelas.
- Sekolah yang menggunakan struktur SMA/MA/sederajat, SMK, MAK, dan SMALB yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka menerapkan Kurikulum Merdeka secara bertahap mulai dari kelas X.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply