
JAKARTA, KalderaNews.com – Baru-baru ini, media sosial ramai dengan narasi pergantian aturan seragam sekolah. Kemendikbudristek pun membantah isu tersebut.
Plh Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto mengatakan, narasi seragam sekolah diganti usai Lebaran 2024, tidaklah benar.
“Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar,” tegas Anang.
BACA JUGA:
- Berikut Ini 20 Ide Tema Halal Bihalal Lebaran 2024 di Sekolah
- Mau Kuliah Gratis di Jepang? Daftar Beasiswa Monbukagakusho, Tutup 24 April 2024
- 7 SMA Swasta Terbaik di Semarang yang Bisa Jadi Pilihan Kamu
Ia menjelaskan, sampai saat ini tidak ada perubahan mengenai seragam sekolah.
Aturan tentang seragam sekolah masih mengacu pada Permendikbudristek No.50/Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
“Jadi, tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024,” tegasnya sekali lagi.
Aturan seragam sekolah
Nah, berikut aturan seragam sekolah yang dipaparkan dalam Permendikbudristek No.50/Tahun 2022.
Manfaat seragam sekolah:
- Menanam dan menumbuhkan rasa nasionalisme dan kebersamaan.
- Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan.
- Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi.
- Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab.
Jenis seragam sekolah:
- Seragam nasional
- Seragam Pramuka
Selain pakaian seragam, sekolah juga dapat mengatur pakaian khas sekolah.
Sementara, pemerintah daerah dapat mengatur pakaian adat dengan memperhatikan hak setiap peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply