JAKARTA, KalderaNews.com – Stafsus Presiden Billy Mambrasar mengatakan, ada praktik pemberian kuota Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah untuk anggota DPR.
Kata Billy, praktik itu sudah berjalan cukup lama dan telah menghalangi para pelajar yang benar-benar layak mendapatkan bantuan KIP Kuliah.
“Jadi, anggota DPR memberikan jatah atau diberikan kuota KIP Kuliah,” ujar Billy.
BACA JUGA:
- PTS Bisa Berubah Jadi PTN Berbadan Hukum, Universitas Trisakti Menuju ke Sana
- 10 Kota Terfavorit untuk Studi ke Luar Negeri, Yuk Cek Di Sini!
- BMKG: Inilah Penyebab Suhu Udara “Gerah”, Bukan Akibat Heatwave
Dia mengungkapkan, anggota DPR biasanya memberikan kuota KIP Kuliah yang ia dapat untuk mengakomodasi sanak saudara atau orang terdekat lainnya.
Maka, Billy berharap praktik tersebut bisa segera dihentikan agar bantuan KIP Kuliah benar-benar diterima pelajar yang membutuhkan.
Stafsus Presiden itu mengatakan, bila hal tersebut dihentikan, sistem pemberian KIP Kuliah akan semakin baik dan tepat sasaran.
Anggota DPR menjawab tudingan
Sementara, anggota Komisi X DPR, Andreas Hugo Pareira menilai bahwa kuota KIP Kuliah yang diberikan anggota DPR termasuk dalam KIP Kuliah Aspirasi.
Menurutnya, yang diungkapkan Billy Mambrasar mengenai DPR menerima kuota KIP Kuliah hanya persoalan metode distribusi.
Leave a Reply