
JAKARTA, KalderaNews.com – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) tolak penerapan Ujian Nasional (UN) yang kini sedang dikaji Kemendiksasmen. Ini alasannya!
Kata Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo, UN sering membuat peserta didik cemas, lantaran menjadi syarat kelulusan.
Hal tersebut yang membuat FSGI tolak rencana penerapan kembali UN.
BACA JUGA:
- Wacana Pengembalian Ujian Nasional Dianggap Bebani Siswa, Muncul Petisi Tolak UN
- Sebagian Guru di Temu Pendidik Nusantara XI Dukung Ujian Nasional Kembali Diadakan, Ini Alasannya
- PGRI Dukung Ujian Nasional (UN) Digelar Kembali, Tapi Ini Catatannya
Banyak kecurangan, biaya meningkat
“Tapi jika UN tujuannya sebagai alat evaluasi akhir jenjang, lalu dipergunakan hasil UN itu sebagai alat seleksi, akan menimbulkan berbagai dampak negatif,” ujar Heru.
Tetapi, katanya, saat UN menjadi penentu kelulusan peserta didik, maka muncul beragam kecurangan.
Tak hanya muncul berbagai kecurangan demi kelulusan, kata Heru, anggaran dan biaya yang dikeluarkan juga makin meningkat. Banyak sekolah pun memungut biaya untuk mengadakan pendalaman materi bagi persiapan peserta didik.
UN sudah tidak relevan
Sementara, menurut anggota dari Komunitas Guru Belajar Nusantara (KGBN) Rembang, Nissa menilai UN justru menempatkan posisi ibu makin rentan dalam keluarga.
“Dampak UN seperti rantai yang tidak terputus. Ketika anak tidak lulus UN, kekerasan secara verbal dapat terjadi di keluarga. Pada akhirnya suami bisa menyalahkan istri karena gagal menjadi ibu,” katanya.
Menurut Nissa, jika dilihat dari berbagai sudut pandang, pelaksanaan UN sudah tidak lagi relevan.
Sedangkan, Ketua Komisi Nasional Indonesia untuk United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), Itje Chodidjah menegaskan bahwa UN tidak dapat diterapkan untuk pendidikan Indonesia saat ini.
Kata dia, kematangan mental dan kecakapan soft skill, seperti komunikasi, kolaborasi, dan kreativitas, justru yang sangat dibutuhkan peserta didik dalam menghadapi masa depan.
“Bila UN dihadirkan kembali ke sekolah, maka ruang kelas kita akan dipenuhi oleh kegiatan melatih siswa menjawab soal ujian,” ujar Itje.
Ujian Nasional bisa melanggar hukum
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Satria Dharma mengatakan, penyelenggaraan UN merupakan tindakan melanggar hukum atau ilegal.
Ia merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) pada 14 September 2009 yang melarang UN dilaksanakan Departemen Pendidikan Nasional.
Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 6 Desember 2007 dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 21 Mei 2007.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa pemerintah sudah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia terhadap warga negara yang menjadi korban UN, terutama pada hak-hak atas pendidikan dan anak.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply