BANDUNG, Kalderanews.com – Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung membatalkan kelulusan 233 orang mahasiswa periode 2018-2023. Lho kenapa?
Kini, kampus swasta di Bandung, Jawa Barat sedang berupaya menarik kembali ijazah yang telah diberikan kepada para alumninya.
“Di luar dugaanlah kejadian ini,” ujar singkat Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik.
BACA JUGA:
- Ternyata, Ini Penyebab Dosen dan Staf Universitas Bandung Tidak Dibayar!
- Rektor Universitas Bandung Jadi Tersangka Korupsi PIP, Dosen dan Pegawai Tak Digaji 7 Bulan, Begini Kata Kemendikti Saintek
- Segini Biaya Hidup Mahasiswa di Bandung, Apakah Terjangkau?
Dedy juga telah mengeluarkan surat keputusan terkait pembatalan kelulusan mahasiswa Stikom pada 17 Desember 2024 lalu.
Surat tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan, hasil akademik dan administrasi ditemukan ketidaksesuaian pada lulusan studi Ilmu Komunikasi Stikom periode 2018-2023.
Di dalam surat itu juga ada lampiran daftar 233 orang mahasiswa dengan status kelulusan dibatalkan.
Diduga ada jual beli nilai
Semua ini, kata Dedy, bermula dari temuan tim evaluasi kinerja dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi pada 2024.
Temuan persoalannya pun beragam. Misal, terdapat perbedaan nilai mahasiswa serta jumlah satuan kredit semester (SKS) yang termuat di Sistem Informasi Akademik (Siakad) Stikom Bandung dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi atau PD Dikti.
Selain itu, Stikom Bandung juga tidak melakukan tes plagiasi atas karya skripsi mahasiswa, serta belum mencantumkan Penomoran Ijazah Nasional atau PIN dari kementerian.
“PIN tidak diurus, ada nilai yang tidak dilaporkan. Bahkan ada laporan jual beli nilai. Itulah yang menyebabkan ijazah harus dibatalkan,” jelas Dedy.
Ijazah lulusan akan ditarik
Sementara ini, ada 76 ijazah lulusan Stikom Bandung yang masih di kampus, lantaran mahasiswanya belum memperbaiki skripsi.
Lantas, 19 orang alumni yang kebanyakan telah menjadi aparatur sipil negara (ASN) juga sudah mengembalikan ijazahnya ke Stikom Bandung.
Sedangkan, alumni yang belum mengembalikan, lantaran ada yang beranggapan bahwa ijazah hanya satu kali diterbitkan dan perguruan tinggi tak bisa mengeluarkan ijazah yang baru lagi.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply