JAKARTA, KalderaNews.com- Inilah perubahan struktur penghasilan dosen Kemendikti Saintek sesuai dengan Perpres 19/2025. Seperti apa perubahannya?
Mendiktisaintek Brian Yuliarto menyampaikan bahwa 31.066 dosen yang berada di bawah Kemendiktisaintek akan menerima tambahan penghasilan berupa tunjangan kinerja (tukin). Adapun perubahan struktur penghasilan berupa tukin ini akan diberlakukan mulai Juli 2025.
“Jadi yang Ibu/Bapak dosen yang perlu kita lihat ini sebagai sebuah keberpihakan untuk meningkatkan kinerja teman-teman dosen yang ada di seluruh Indonesia,” kata Brian di dalam acara Taklimat Media di Gedung D Kemendiktisaintek, Senayan, Jakarta.
BACA JUGA:
- Wajib Tahu! Inilah Besaran Tukin Dosen Kemendiktisaintek Terbaru berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2025
- Tidak Semua Dapat, Ini Kriteria Dosen yang Bisa Dapatkan Tukin Dari Kemendikti Saintek
- 3 Skema Pembayaran Tukin Dosen ASN yang Disiapkan oleh Kemendikti Saintek
Hal ini juga disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia menegaskan bahwa tidak semua dosen akan mendapatkan tunjangan kinerja ini, melainkan hanya ada tiga kelompok yang menerimanya.
“Tukin diberikan kepada dosen ASN yang bekerja pada Satker PTN, Satker PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, dan Lembaga Layanan Dikti,” kata Menkeu di momen yang sama.
Sebelumnya, instruksi yang digunakan untuk mengatur tukin adalah Perpres Nomor 136/2018. Namun, mulai April ini yang berlaku adalah Perpres Nomor 19 Tahun 2025 yang langsung diinstruksikan oleh Presiden Prabowo.
Perubahan struktur penghasilan dosen Kemendikti Saintek sesuai Perpres Nomor 19 Tahun 2025
Perubahan struktur penghasilan setelah ditetapkannya Perpres Nomor 19 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Dosen di PTNBH
Berdasarkan Perpres 136/2018: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, remunerasi
Berdasarkan Perpres 19/2025: Tetap
2. Dosen PTN BLU Remunerasi
Berdasarkan Perpres 136/2018: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, remunerasi
Berdasarkan Perpres 19/2025: Tetap
3. PTN BLU Non-Remunerasi
Berdasarkan Perpres 136/2018: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi
Berdasarkan Perpres 19/2025: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, tunjangan kinerja
4. PTN Satker
Berdasarkan Perpres 136/2018: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi
Berdasarkan Perpres 19/2025: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, tunjangan kinerja
5. Dosen pada LLDikti
Berdasarkan Perpres 136/2018: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi
Berdasarkan Perpres 19/2025: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, tunjangan kinerja
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply