
JAKARTA , KalderaNews.com – Hari ini, Selasa (13/5/2025), yang ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak 2569 BE, ternyata tidak sepenuhnya dimanfaatkan sebagai hari libur oleh seluruh institusi pendidikan di Jakarta.
Pantauan KalderaNews di sejumlah sekolah swasta di wilayah Jakarta Selatan menunjukkan bahwa kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung seperti biasa.
Keputusan sejumlah sekolah swasta untuk tetap beroperasi di hari cuti bersama ini berbeda dengan ketentuan pemerintah yang menetapkan Selasa (13/5/2025) sebagai hari libur tambahan setelah Hari Raya Waisak yang jatuh pada Senin (12/5/2025).
BACA JUGA:
- Liburan Lagi Nih! Inilah Jadwal Lengkap Libur Long Weekend di Bulan Mei 2025
- Guru Se-Indonesia Siap-Siap! Ada ‘Hari Libur’ Misterius Tiap Minggu, Tapi Bukan untuk Santai!
- Siap-siap Liburan Lagi! Inilah Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Bulan Mei 2025
Ketetapan cuti bersama ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Libur nasional Hari Raya Waisak pada hari Senin kemarin memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati long weekend sejak Sabtu. Pemerintah pun memberikan tambahan satu hari libur melalui cuti bersama pada hari ini. Namun, sejumlah sekolah swasta di ibu kota memilih untuk tidak mengikuti kebijakan cuti bersama tersebut.
Belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah terkait alasan tetap diadakannya kegiatan belajar mengajar di hari cuti bersama ini. Namun, dugaan sementara menyebutkan beberapa faktor yang mungkin melatarbelakangi keputusan tersebut.
Beberapa di antaranya adalah upaya sekolah untuk memaksimalkan jam efektif belajar, mengganti hari libur lain yang telah atau akan diambil, atau menyesuaikan dengan kalender akademik sekolah yang telah ditetapkan sebelumnya.
SKB tiga menteri sendiri memberikan pengecualian bagi unit kerja atau lembaga yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, PLN, PDAM, dan perbankan, untuk tetap mengatur penugasan pegawainya. Namun, sekolah tidak termasuk dalam kategori pelayanan langsung tersebut.
Kebijakan sekolah swasta yang tetap menggelar kegiatan belajar di hari cuti bersama ini tentu menjadi perhatian di tengah suasana libur panjang yang masih dirasakan sebagian besar masyarakat.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply