
JAKARTA, KalderaNews.com – SPMB Jakarta 2025 jenjang TK, SD, SMP, dan SMA/SMK segera dibuka bulan Mei 2025. Yuk simak syarat dan jalurnya!
Sebelum diumumkan secara resmi, simak dan persiapkan semua persyaratan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini.
Selain itu, pahami pula setiap jalur yang dibuka dalam SPMB 2025 Jakarta
BACA JUGA:
- Mau Kuliah Gratis dan Langsung Jadi ASN? SPMB Politeknik Statistika STIS 2025 Segera Dibuka
- Pra-SPMB Kota Tangerang 2025 Dibuka, Begini Cara Daftarnya!
- Syarat Masuk SD di SPMB 2025, Kemendikdasmen Larang Adanya Syarat Tes Calistung
Syarat masuk TK
- Berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A
- Berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B
Persyaratan masuk SD
- Berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Calon Murid berusia 7 tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 SD.
- Calon murid berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 SD.
- Ketentuan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid yang memiliki: kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan kesiapan psikis.
- Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Calon murid kelas 1 SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.
Syarat masuk SMP
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan masuk SMA/SMK
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat.
- SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan.
Jalur SPMB 2025
- Jalur domisili: diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
- Jalur prestasi: bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
- Jalur afirmasi: diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
- Jalur mutasi: untuk calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali, serta bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply