JAKARTA, KalderaNews.com – Siapapun, termasuk orangtua dan sekolah yang terlibat jual beli kursi di SPMB Jakarta 2025, bakal dikenai sanksi!
Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta meyakini tak ada praktik kecurangan jual beli kursi di SPMB Jakarta 2025.
Lantaran, kata Ketua Sub Kelompok Hubungan Masyarakat Dinas Pendidikan Jakarta, Wanito Handoyo, semua sistem SPMB di Jakarta sudah tersistem.
“Enggak bakalan bisa ada jual beli kursi,” tegas Handoyo.
BACA JUGA:
- Hari Ini! Begini Cara Cek Pengumuman SPMB Jateng 2025 dan Tata Cara Daftar Ulangnya!
- Jangan Sedih! Gagal SPMB Jabar 2025 Tahap 1, Begini Solusinya!
- Hati-hati! Ada Pungli di SPMB Kota Bandung, Beli Kursi di SMP Negeri Harga Rp5-8 Juta
Handoyo menyatakan, jual beli kursi tak bisa dilakukan, sebab setiap data siswa pendaftar SPMB online bisa dilihat secara real time.
Pun jual beli kursi tidak bisa dilakukan secara offline, lantaran setiap sekolah sudah dikunci daya tampung siswanya dari pusat.
Bila ada siswa yang berhasil masuk lewat praktik jual beli kursi, maka siswa tersebut tidak akan mendapatkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Enggak bisa masuk Dapodik. Itu enggak diakui secara nasional,” paparnya.
Ada kecurangan SPMB, bakal ada sanksi
Sementara, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikdasmen, Faisal Syahrul menyatakan, pihaknya telah menetapkan serta mengunci daya tampung masing-masing satuan pendidikan melalui sistem Dapodik.
“Kami sudah tetapkan jumlah rombel (rombongan belajar) dan daya tampung per sekolah. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Faisal.
Bahkan, Kemendikdasmen, lanjut Faisal, telah menggandeng sejumlah lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, Ombudsman RI, dan Inspektorat Daerah untuk melakukan pengawasan bersama pelaksanaan SPMB 2025.
Ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan menjamin integritas proses penerimaan siswa baru.
“Kami sangat terbuka terhadap laporan dari masyarakat. Jika ditemukan adanya praktik kecurangan, akan langsung ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya sekali lagi.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply