Polemik siswi SD di Padang tewas usai sebut terduga pelaku perundungan. Pihak sekolah & Disdik bantah ada kekerasan.
PADANG, KalderaNews.com – Kasus wafatnya NA (10), siswi kelas 3 SD Negeri 33 Rawang, Kota Padang, Sumatera Barat, memicu duka mendalam sekaligus polemik publik.
Di satu sisi, keluarga menyimpan kesedihan atas hilangnya nyawa sang buah hati tepat di hari ulang tahunnya, Kamis (23/7/2026), diiringi indikasi dugaan kekerasan. Di sisi lain, otoritas sekolah dan Dinas Pendidikan bereaksi cepat menyangkal tuduhan tersebut.
BACA JUGA:
- Siswi SD di Padang Meninggal Diduga Korban Bullying, Keluarga Tuntut Keadilan
- Diduga Kerap Jadi Korban Bullying, Siswa di Padang Nekat Bawa Bom Rakitan
- Viral Bullying Siswi SMP Negeri di Palembang, Ibu Korban Minta Keadilan
Lahirlah sebuah pola klasik yang tragis: benturan antara narasi kesaksian korban menjelang ajal dengan benteng pembelaan institusi.
“Sebut Nama Teman” Sebelum Tutup Usia
Kecurigaan keluarga bermula ketika NA pulang sekolah pada Senin (20/7/2026) dengan kondisi tubuh yang tidak nyaman.
Keadaan memburuk pada hari berikutnya ketika NA mengalami demam tinggi dan rasa sakit yang teramat sangat di area pinggang hingga menolak digerakkan.
Sebelum mengembuskan napas terakhir di rumah sakit, NA sempat menyampaikan nama-nama rekan sekolahnya kepada sang ayah, Wahid Al Amin.
Keluarga menilai informasi ini sebagai titik terang atas indikasi dugaan bullying yang disebut telah membayangi NA sejak kelas 2 SD.
Meski hasil pemeriksaan luar tubuh tidak menunjukkan tanda lebam atau benturan, pemeriksaan medis internal dilaporkan menemukan adanya cedera serius serta pergeseran tulang di bagian pinggang.
“Sebelum berpulang, NA sempat memberikan informasi penting kepada keluarganya mengenai nama-nama rekan sekolah yang diduga menjadi pelaku perundungan,” tutur Wahid Al Amin.
Tembok Bantahan: Penelusuran Internal vs ‘Suara’ Korban
Hanya hitungan hari pasca-kejadian, bantahan tegas datang dari internal sekolah. Kepala SDN 33 Rawang, Siptah Hayadi, mengklaim bahwa penelusuran internal tidak menemukan bukti kekerasan fisik maupun verbal.
Pihak sekolah menegaskan bahwa NA dikenal sebagai anak yang baik, mudah bergaul, dan sistem pengawasan keluar-masuk kelas berjalan sangat ketat.
Langkah senada diambil oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang. Setelah mendatangi sekolah pasca-ramainya rumor di media sosial, Kepala Disdikbud Padang, Yopi Krislova, menyatakan belum menemukan indikasi perundungan berdasarkan klarifikasi awal dengan para guru.
Ironi merebak ketika narasi institusi yang menyebut “korban dan teman-temannya berteman baik” berdiri berseberangan dengan pengakuan korban sendiri menjelang akhir hayatnya.
Publik lantas mempertanyakan: Seberapa efektif penelusuran internal jika hanya bersumber dari klarifikasi antar-guru tanpa pembuktian medis komprehensif?
Dalam kacamata perlindungan anak dan penegakan hukum yang transparan, adu klaim verbal antara keluarga dan pihak sekolah tidak bisa dijadikan dasar kesimpulan akhir. Pembuktian berbasis fakta medikolegal menjadi krusial untuk memutus bias kepentingan.
- Pentingnya Otopsi/Visum et Repertum: Pernyataan Disdikbud yang mendorong keluarga melakukan prosedur visum resmi adalah langkah yang tepat secara teknis hukum. Hasil otopsi atau visum et repertum dari ahli forensik adalah satu-satunya instrumen objektif yang mampu menjelaskan penyebab cedera pinggang dan kematian NA.
- Akuntabilitas Satgas Anti-Bullying: Imbauan pembentukan Satgas Anti-Bullying di sekolah oleh Dinas Pendidikan perlu melampaui sekadar respons pemadam kebakaran. Sistem pelaporan kekerasan anak harus bersifat independen agar korban merasa aman bersuara tanpa rasa takut.
Menanti Kejelasan Hukum dan Keadilan bagi NA
Hingga saat ini, penyebab pasti cedera internal dan wafatnya NA masih memerlukan penyelidikan mendalam dari pihak berwenang. Keterbukaan dari jajaran sekolah dan kepolisian dalam memproses informasi ini menjadi ujian krusial bagi penegakan perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Duka keluarga di hari ulang tahun NA adalah pengingat keras bagi seluruh pemangku kepentingan: bahwa suara seorang anak sekecil apa pun itu, tidak boleh dikesampingkan begitu saja oleh benteng penyangkalan formal.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply