
JAKARTA, KalderaNews.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan siswa di Jabar masuk sekolah pukul 06.30, mulai 14 Juli 2025. Ini aturan lengkapnya!
Sekda Jabar, Herman Suryatman menyatakan, mulai Senin, 14 Juli 2025 diterapkan jam masuk sekolah pukul 06.30.
Herman mengatakan jam masuk sekolah pukul 6.30 perlu mulai diterapkan sejak MPLS seperti arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
BACA JUGA:
- MPLS SMA di Jabar Akan Libatkan TNI dan Polri, Untuk Apa?
- PAPS Jabar ala Gubernur Dedi Mulyadi Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
Sementara, untuk jenjang PAUD sampai SMP, Herman menyebut, akan berkoordinasi dengan Sekda dan Dinas Pendidikan tingkat kabupaten/kota.
“Untuk yang jadi kewenangan provinsi adalah SMA, SMK, jelas dan tak ada persoalan. Yang jadi kewenangan kabupaten/kota PAUD, SD, dan SMP, kami telah konsolidasikan dengan sekda dan kepala dinas setempat,” ujar Herman.
Aturan masuk sekolah pukul 06.30
Kebijakan mulai sekolah lebih awal ini tertuang dalam surat edaran Gubernur Jawa Barat pada 28 Mei 2025.
Dedi Mulyadi menyatakan, aturan masuk sekolah lebih dini bertujuan untuk mendukung pembentukan generasi dengan nilai-nilai Panca Waluya, yaitu Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).
“Perlu diatur jam belajar efektif yang mengoptimalkan kemampuan menyerap pembelajaran di pagi hari disesuaikan dengan potensi usia peserta didik,” demikian bunyi dalam surat edaran itu.
Nah berikut ini aturan lengkap pengaturan jam kegiatan belajar di wilayah Jawa Barat:
PAUD, RA, TK, dan TKLB
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 195 menit per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 120 menit per hari.
SD, MI, dan SDLB
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 7 jam pelajaran (JP) per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar kelas I minimal 4 JP dan kelas II 6 JP.
- Ketentuan 1 JP: 35 menit untuk SD/MI, dan 30 menit untuk SDLB.
SMP dan MTs
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 8,75 JP per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
- Ketentuan 1 JP = 40 menit.
SMPLB
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 8,5 JP per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
- Ketentuan 1 JP: 35 menit
SMA, MA, SMALB
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 10 JP per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
- Ketentuan 1 JP: 45 menit untuk SMA/MA, dan 40 menit untuk SMLB.
SMK dan MAK
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 10,5 JP per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
- Ketentuan 1 JP: 45 menit.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply