
JAKARTA, KalderaNews.com- Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tentang rendahnya gaji guru dan dosen ramai dibicarakan di media sosial.
Pernyataan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim.
Satriwan menilai Sri Mulyani tidak memahami semangat Undang-Undang Dasar 1945 saat menyinggung isu gaji tenaga pendidik.
BACA JUGA:
- Sri Mulyani Soroti Soal Gaji Guru dan Dosen yang Kecil: Apakah Semuanya Harus Ditanggung oleh Negara?
- Gaji Guru dan Dosen Kecil, Menkeu Sri Mulyani Buka Suara
- Segini Lho Gaji Pokok Guru PNS dan PPPK 2025 Menurut Peraturan Pemerintah, Masih Tertarik Jadi Guru?
“Ini menandakan bahwa Bu Menteri tidak memahami, tidak mengerti betul itu yang apa spirit dari Pasal 31 Undang-Undang Dasar 45 bahwa untuk mendapatkan pendidikan adalah hak warga negara,” ujarnya.
P2G Menilai Sri Mulyani Tak Paham Konstitusi
Menurutnya, UUD 1945 dengan jelas mengamanatkan bahwa seluruh warga negara berhak mendapatkan pelayanan pendidikan, sehingga pembiayaan pendidikan adalah kewajiban negara. Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 juga menegaskan tujuan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Satriwan menambahkan, guru dan dosen yang menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan bangsa seharusnya mendapatkan penghormatan dan kesejahteraan yang layak.
“Dalam kenyataannya mereka profesi mulia terhormat bermartabat, tetapi mereka tidak mendapatkan kesejahteraan yang sesuai dengan apa yang sudah mereka lakukan untuk mencapai cita-cita mulia tadi,” tegasnya.
Ia mengingatkan, ini bukan kali pertama pernyataan Sri Mulyani dinilai merendahkan profesi guru dan dosen. Pada 2018, Sri pernah menyebut anggaran APBN untuk tunjangan guru sangat besar tetapi kualitasnya masih rendah. Pada 2024, ia juga mengusulkan skema baru perhitungan APBN untuk pendidikan.
Satriwan berharap Sri Mulyani menyadari bahwa pendidikan dan kesehatan adalah dua sektor fundamental yang wajib dibiayai negara secara konstitusional.
“Pendidikan itu memang harus dibiayai oleh negara karena itu adalah tugas, itu kewajiban negara dan pemerintah secara konstitusional,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia 2025 di Bandung, Kamis (7/8/2025), Sri Mulyani menyoroti curahan hati guru dan dosen soal gaji rendah.
Ia mempertanyakan apakah seluruh pembiayaan harus ditanggung negara atau melibatkan partisipasi masyarakat.
“Ini salah satu tantangan bagi keuangan negara. Apakah semuanya harus dibiayai oleh keuangan negara atau ada partisipasi dari masyarakat?” kata Sri.
Pernyataan ini memicu perdebatan panas di dunia maya, banyak warganet yang menilai ucapan Sri Mulyani kurang peka terhadap nasib tenaga pendidik yang masih berjuang dengan upah rendah.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply