
YOGYAKARTA, KalderaNews.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan seorang dosen UGM sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kakao fiktif senilai Rp7,4 miliar.
Jubir UGM, Made Andi Arsana menyatakan, kampus akan bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan hukum ini.
“Kami menghormati proses hukum yang sekarang berjalan,” ujar Made Andi Arsana.
BACA JUGA:
- Viral, Mahasiswi UGM Didenda Rp5 Juta Gara-Gara Telat Kembalikan Buku Perpustakaan
- BEM UGM Tarik Diri dari BEM SI Kerakyatan: Munas XVIII Dinilai Konfliktual dan Tercemari Intervensi Kekuasaan
- Heboh! Mantan Rektor UGM Cabut Pernyataan Kontroversial Soal Ijazah Jokowi, Wah Ada Apa Nih Kok Jadi Begitu
Kasus ini bermula dari proses pengadaan bahan baku kakao untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) di Batang, Jawa Tengah, pada 2019.
Program ini bertujuan untuk melakukan hilirisasi pengembangan industri coklat di Indonesia.
Dosen UGM ditahan Kejati
Saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah menahan dosen UGM berinisial HU.
Ia diduga terlibat korupsi pengadaan fiktif biji cokelat atau kakao dengan kerugian negara hingga Rp7,4 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander menyatakan, HU adalah Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi pada Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM.
“Perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Pengadaan Biji Kakao antara Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) Universitas Gadjah Mada dengan PT Pagilaran untuk Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI) Universitas Gadjah Mada Tahun 2019,” papar Lukas.
Lukas pun menjelaskan bahwa HU ditahan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor 03/ M.3/ Fd.2/ 01/ 2025 tanggal 4 Februari 2025 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-6617/M.3/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.
“Dilakukan penahanan 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang,” tegas Lukas.
Dia menjelaskanm bahwa pada 2019, PT. Pagilaran mengajukan pencairan atas kontrak pengadaan biji kakao ke PUI CTLI UGM dengan menggunakan dokumen yang tidak benar dan biji kakao tidak dikirimkan ke CTLI UGM.
“Selanjutnya, tersangka HU selaku Direktur PUI UGM tanpa melakukan pengecekan dokumen biji kakao menyetujui dan memproses Surat Perintah Pembayaran tanggal 23 Desember 2019 terhadap pengajuan pembayaran sejumlah Rp7,4 miliar atas kontrak pengadaan biji kakao dari PT Pagilaran tersebut,” jelasnya.
Di kasus ini, sebelumnya sudah ada 2 tersangka lain yaitu RG yang merupakan mantan Direktur Utama PT Pagilaran dan anak buah HU bernama HY selaku Kasubdit Inkubasi Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) Universitas Gadjah Mada.
UGM lakukan perbaikan
Sementara, Andi Arsana menegaskan bahwa UGM akan terus berkomitmen untuk meningkatkan pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Belajar dari kasus ini, kami akan terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan, dan melakukan evaluasi secara kontinyu agar tata kelola anggaran bisa lebih akuntabel dan transparan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply