
The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Revisi Undang-undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada Rabu (24/9/2025).
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), PT Jasa Raharja, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, untuk mengakomodir usulan terkait revisi UU tersebut.
SIMAK JUGA: Kabur Hindari Pajak, Investor Kripto RI Ramai-Ramai Pakai Exchange Global
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Umum Aspakrindo-ABI, Yudhono Rawis, menyampaikan tiga usulan utama yang bertujuan mendorong pertumbuhan dan pemanfaatan aset kripto di Indonesia.
Dorong Kripto Jadi Alat Pembayaran dan Harmonisasi Regulasi
Yudhono Rawis mengusulkan agar aset kripto dapat didorong menjadi alat pembayaran, tidak hanya sebagai instrumen investasi. Usulan ini didasari potensi transaksi aset kripto masyarakat Indonesia yang sangat besar namun tidak terserap optimal di pasar domestik.
“Kami research dari blockchain monitoring tool di mana ada transaksi global user Indonesia itu US$157 miliar. Jadi selisihnya US$115 miliar atau sekitar Rp2.000 triliun ya, tidak terjadi di exchange di Indonesia,” terang Yudhono.
Untuk mewujudkan hal ini, ABI menekankan pentingnya harmonisasi regulasi antara Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini, pembayaran diatur oleh BI, sementara exchange dan blockchain berada di bawah pengawasan OJK. Regulasi yang terintegrasi diharapkan dapat memperluas penggunaan kripto untuk transaksi sehari-hari, mencontoh langkah yang diambil parlemen Amerika melalui Genuine Stablecoin Act.
Penertiban dan Penindakan Tegas Exchange Ilegal
Usulan kedua adalah penertiban exchange (bursa) ilegal yang masih banyak beroperasi tanpa izin resmi di Indonesia, menyebabkan sebagian besar transaksi pengguna berpindah ke exchange global.
ABI meminta adanya penindakan tegas oleh lembaga atau satuan tugas khusus terhadap exchange ilegal, termasuk pemblokiran akses untuk platform perdagangan dan penerapan efek pidana untuk aktivitas ilegal.
Reformasi Pajak Kripto untuk Cegah Perpindahan Dana
Yudhono kembali menyoroti masalah pajak kripto yang saat ini dikenakan sebesar 0,21% dan bersifat final. Karena pasar kripto bersifat global, banyak investor memilih bertransaksi melalui bursa luar negeri atau decentralized exchange untuk menghindari pungutan pajak.
“Sayangnya banyak memang untuk bisa transaksi yang tidak membayar pajak, mereka akan langsung untuk akses ke exchange yang global ataupun ke decentralized exchange,” katanya. Hal ini menguatkan perlunya reformulasi kebijakan pajak yang lebih atraktif agar dana transaksi tetap berputar di dalam negeri.
AAUI Usulkan Skema Risk Sharing dan Pengetatan Manajemen Risiko
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, juga mengajukan beberapa poin penting dalam revisi UU P2SK, antara lain:
Penerapan skema risk sharing untuk menurunkan tanggungan peserta dari 10% menjadi 5%.
Pengetatan manajemen risiko underwriting, pengawas medis, dan penetapan premi berbasis aktualia.
Kewajiban cadangan teknis dan solvabilitas untuk produk asuransi kesehatan jangka panjang.
Perlindungan konsumen melalui transparansi manfaat, pengecualian, dan proses klaim yang jelas.
Program asuransi wajib yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan bagi seluruh kelompok untuk mendapatkan perlindungan dari risiko tertentu.
SIMAK JUGA: Demam Koin Kripto “Gorengan”, Investor Ritel Buru Altcoin Super Murah Berharap Cuan Besar di 2025
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan di konten EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply