
JAKARTA, KalderaNews.com – Peraturan mengenai larangan merokok di lingkungan sekolah ditegaskan kembali berlaku bagi seluruh warga sekolah, tidak hanya siswa, tetapi juga para guru dan staf pengajar.
Penegasan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap kasus-kasus kedisiplinan terkait merokok yang terjadi di beberapa institusi pendidikan.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 151 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, serta Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Lingkungan Sekolah, larangan merokok di fasilitas pendidikan sangat jelas.
BACA JUGA:
- Viral Kasus SMAN 1 Cimarga, Warganet Justru Bela Kepsek yang Tegur Siswa Merokok
- Tampar Siswa Gegara Rokok, Kepala SMAN 1 Cimarga Resmi Dinonaktifkan!
- Viral! Siswa SMAN 1 Cicurug Aksi Tolak Kekerasan di Sekolah!
Peraturan tersebut secara spesifik menyebutkan dalam Pasal 5 ayat 1 Permendikbud No. 64 Tahun 2015 bahwa Kepala sekolah, guru, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok di lingkungan sekolah.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) turut menanggapi kasus-kasus yang melibatkan siswa merokok, menegaskan bahwa sekolah memiliki mekanisme sanksi yang jelas untuk pelanggaran ini.
Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran dan pembinaan hingga sanksi administratif berat, bahkan dalam kondisi tertentu siswa dapat dikeluarkan dari sekolah jika pelanggaran masuk kategori berat.
Penerapan sanksi yang adil dan mendidik ditekankan oleh berbagai pihak. Tindakan kekerasan fisik dinilai tidak dapat dibenarkan, meskipun tujuannya untuk menegakkan disiplin.
Pendidik didorong untuk menempuh jalur pembinaan yang terukur, seperti sanksi administratif, pemanggilan orang tua, dan konseling moral, yang bertujuan menumbuhkan rasa tanggung jawab, bukan ketakutan atau dendam.
Dengan adanya peraturan KTR, sekolah dituntut untuk memastikan seluruh elemen, baik guru, staf, maupun siswa, mematuhi larangan merokok demi menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan bebas asap rokok.
Sanksi atas pelanggaran ini akan diterapkan secara setara kepada siapa pun di lingkungan sekolah yang kedapatan melanggar.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply