JAKARTA, KalderaNews.com – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Madrasah non-ASN resmi mulai dicairkan. Cek di sini!
Bantuan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para pendidik yang selama ini menjadi ujung tombak pendidikan di lingkungan madrasah.
Namun, tidak semua pengajar otomatis mendapatkannya. Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi agar dana bantuan ini bisa mendarat mulus di rekening.
BACA JUGA:
- Asyik! Kemenag Siapkan BSU Rp 270 Miliar untuk Guru Non-Sertifikasi, PPG Naik 700 Persen
- Cara Cek NIK Penerima BSU Agustus 2025 untuk Guru Lewat Info GTK
- Simak! Begini Syarat dan Cara Cek Penerima BSU 2025 Rp300.000 bagi Pekerja dan Guru Honorer
Siapa yang berhak menerima?
Berdasarkan aturan terbaru, berikut adalah kriteria utama penerima BSU Guru Madrasah 2026:
- Terbuka bagi guru dan tenaga kependidikan yang bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau PPPK.
- Pastikan data tercatat aktif di aplikasi Simpatika (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag).
- Prioritas diberikan kepada mereka yang sudah memiliki Nomor Pendidik Kemenag atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Masih aktif menjalankan tugas di madrasah pada semester berjalan
- Diperuntukkan bagi mereka yang memiliki penghasilan di bawah nominal tertentu (sesuai ketentuan upah minimum atau regulasi terbaru).
Cara cek status penerima
Jangan sampai terlewat, kamu bisa memantau status bantuan secara mandiri dengan langkah mudah:
- Buka laman resmi Simpatika Kemenag.
- Login menggunakan akun masing-masing.
- Cek kolom Status Bantuan atau notifikasi khusus pada dasbor akun kamu.
Bila nama kamu muncul sebagai penerima, segera siapkan dokumen pendukung seperti KTP, NPWP (jika ada), dan cetak Surat Keterangan Penerima BSU dari akun Simpatika untuk proses verifikasi di bank yang ditunjuk.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply