Timothy Ronald Terancam Dipolisikan Massal, Anak Menkeu Sebut Ada Fenomena “Bego-Begoan”

Yudo Sadewa
Sharing for Empowerment

The Path To Financial Freedom, EduFulus – Kasus dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret influencer kondang Timothy Ronald kini memasuki babak baru yang lebih luas.

Tak hanya laporan individu, platform edukasi Akademi Crypto kini dituding telah merugikan ribuan orang dengan total nilai kerugian yang sangat fantastis.

Estimasi Kerugian Tembus Rp200 Miliar

Berdasarkan data yang dihimpun dari akun pemantau kasus @skyholic888, skala kasus ini disinyalir jauh lebih besar dari laporan awal.

Timothy diduga telah merugikan sekitar 3.500 anggota komunitasnya dengan estimasi total kerugian mencapai lebih dari Rp200 miliar.

Angka ini melonjak tajam setelah beberapa korban, termasuk Younger yang rugi Rp3 miliar dan Agnes yang rugi Rp1 miliar, mulai berani bersuara di Polda Metro Jaya.

Tanggapan Menohok Yudo Achilles Sadewa

Fenomena ini memicu reaksi keras dari Yudo Achilles Sadewa, investor kripto yang juga putra dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Melalui akun Instagram pribadinya, Yudo memberikan pandangan netral namun tajam terkait perseteruan antara pihak pelapor dan Timothy.

“Disini gw netral soal drama-drama Sky vs Timothy. Soalnya gimana ya? Sama-sama bego, akhirnya bego-begoan dan saling tuntut deh,” tulis Yudo (18/1/2026).

Yudo menyoroti dua sisi kesalahan dalam tragedi investasi ini:

  • Sisi Korban (FOMO): Yudo menilai banyak murid Akademi Crypto yang hanya mengejar kekayaan instan tanpa mau belajar. “Halah bilang aja lo FOMO. Mana ada baru main 1 minggu dapat McLaren,” sindirnya.
  • Sisi Influencer (Tokenomics): Ia juga mengkritik Timothy karena memberikan rekomendasi (calling) terhadap koin yang memiliki struktur ekonomi (tokenomics) buruk atau “sampah”.

Pentingnya Bukti On-Chain

Yudo mengingatkan para pelapor bahwa tuntutan pidana akan sulit jika tidak disertai bukti teknis. Menurutnya, Timothy baru bisa dipidanakan jika ada bukti On-Chain (rekaman transaksi di blockchain) yang menunjukkan ia dibayar oleh pengembang koin untuk melakukan strategi pump and dump (manipulasi harga).

Jika tidak ada bukti tersebut, laporan ini berisiko berbalik menjadi tuduhan pencemaran nama baik.

Modus Flexing di Balik Kerugian Miliaran

Korban bernama Younger, yang baru saja menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (13/1), menegaskan bahwa daya tarik utama Timothy adalah konten flexing atau pamer kekayaan di Instagram.

“Saya melihat dia dari Instagram, cara dia flexing kaya dari kripto cepat, bisa beli mobil mewah di usia muda. Itu yang membuat saya tergiur,” ujar Younger di hadapan penyidik.

Ancaman Hukum

Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami laporan yang masuk. Jika terbukti melakukan penipuan dan pencucian uang, Timothy Ronald terancam jeratan:

  • UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen.
  • UU Transfer Dana.
  • TPPU (Pencucian Uang) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar sesuai KUHP baru (UU No. 1/2023).

SIMAK JUGA: Jerat “Koin Manta” dan Manipulasi Psikologis: Menguak Sisi Gelap Imperium Akademi Kripto Timothy Ronald

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan di konten EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*