Bersiap! BEI Bakal “Cuci Gudang” dan Perketat Aturan Free Float Mulai Maret 2026

Bursa Efek Indonesia
Bursa Efek Indonesia (EduFulus/Gwk)
Sharing for Empowerment

The Path To Financial Freedom, EduFulus – Wajah pasar modal Indonesia bersiap mengalami perubahan besar. PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tengah mematangkan “resep” baru untuk meningkatkan integritas pasar.

Kabar besarnya: aturan baru mengenai pencatatan saham akan mulai berlaku pada Maret 2026 mendatang.

Langkah ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya besar-besaran untuk mengembalikan kepercayaan investor melalui reformasi tata kelola yang jauh lebih ketat.

Saham Publik Wajib 15%: Tak Ada Lagi Saham “Eksklusif”

Salah satu poin paling krusial dalam revisi Peraturan Nomor I-A ini adalah kewajiban free float atau kepemilikan saham publik minimal sebesar 15%. Ini adalah lompatan besar dari standar lama yang biasanya hanya berkisar di angka 7,5%.

SIMAK JUGA: Alamak, Inilah Performa Saham-Saham yang IPO Lewat Shinhan Sekuritas

Bagi para emiten yang selama ini “pelit” membagi kepemilikan sahamnya ke masyarakat, bursa akan memberikan masa transisi dan pendampingan. Targetnya jelas: pasar harus lebih dalam (market deepening) agar harga saham tidak mudah dimainkan oleh segelintir pengendali.

Direksi dan Komisaris Wajib “Kuliah” Lagi

BEI juga ingin memastikan bahwa mereka yang duduk di kursi pimpinan perusahaan tercatat bukan sekadar nama besar. Dalam aturan baru ini, terdapat kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, hingga komite audit.

Tak hanya itu, bursa mewajibkan adanya kompetensi bidang akuntansi yang mumpuni di level direksi atau pejabat satu tingkat di bawahnya. Tujuannya satu: tidak boleh ada lagi laporan keuangan yang “abu-abu”. Kualitas penyajian data keuangan harus meningkat demi transparansi kepada investor.

Menyaring Calon Emiten Lebih Ketat

Ke depan, masuk ke lantai bursa tidak akan semudah dulu. BEI bakal menaikkan standar syarat keuangan, operasional, hingga tata kelola bagi perusahaan yang ingin melakukan IPO.

Strategi “naik kelas” ini sengaja diambil agar perusahaan yang melantai di bursa adalah perusahaan yang benar-benar sehat dan memiliki kredibilitas tinggi.

Bursa Buka Pintu Masukan

Menyadari bahwa aturan ini akan berdampak luas, BEI telah mengumpulkan berbagai asosiasi—mulai dari dana pensiun (ADPI), asuransi (AAUI), hingga emiten (AEI)—dalam sesi dengar pendapat pada Kamis (5/2).

Bursa masih membuka pintu lebar-lebar bagi pelaku pasar yang ingin memberikan masukan hingga 19 Februari 2026. Jika Anda ingin mengintip seperti apa draf aturannya, dokumen tersebut sudah bisa diakses publik melalui situs resmi IDX.

Untuk memastikan transisi ini tidak membingungkan para emiten, BEI bahkan menyiapkan unit khusus (hot desk) sebagai pusat konsultasi.

Langkah ini menunjukkan bahwa bursa tidak hanya ingin menuntut, tapi juga siap menggandeng perusahaan untuk tumbuh bersama secara lebih sehat.

SIMAK JUGA: Klabakan Bantah Terlibat Kasus Minna Padi, Emiten Happy Hapsoro (BUVA) Sebut Berita yang Beredar Menyesatkan

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika Anda ingin bekerjasama dengan kanal EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*