JAKARTA, KalderaNews.com – Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) mengeluarkan edaran untuk umat Katolik tentang aturan puasa dan pantang masa Prapaskah 2026.
Surat tersebut diteken Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo.
Masa Prapaskah 2026 dimulai pada Rabu Abu, 18 Februari 2026 sampai dengan Sabtu, 4 April 2026.
BACA JUGA:
- Jadwal Lengkap Misa Rabu Abu 2026 di Keuskupan Agung Jakarta, Umat Katolik Memasuki Masa Puasa Prapaskah
- Ilmuwan Indonesia, Bayu Risanto Diabadikan sebagai Nama Asteroid, Imam Katolik yang Ahli Astronomi
- Unika St. Paulus Ruteng Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual, Ternyata Seorang Imam Katolik
Sesuai Kitab Hukum Kanonik (KHK k.1249), semua orang beriman kristiani wajib melakukan pertobatan menurut cara masing-masing. Secara khusus, Gereja Katolik mengajak umat untuk:
- Meluangkan waktu untuk berdoa.
- Menjalankan ibadat dan karya amalkasih.
- Menyangkal diri dengan melaksanakan kewajiban secara lebih setia.
- Berpuasa dan berpantang.
Fokus pada keutuhan alam ciptaan-Nya
Tahun ini, kita diajak melakukan Pertobatan Ekologis. Fokus utama adalah merawat dan mengelola alam demi kebaikan seluruh ciptaan.
Selain itu, Gereja Universal merayakan Tahun Yubileum Khusus St. Fransiskus Asisi.
Dewan Karya Pastoral KAJ telah menyiapkan panduan gerakan dan Novena Pertobatan Ekologis untuk menyemarakkan tahun ini.
Ketentuan Puasa dan Pantang
Berdasarkan KHK k.97 dan k.1252, berikut adalah ketentuan teknis yang berlaku:
Jadwal Pelaksanaan
- Wajib Puasa & Pantang: Rabu Abu (18 Februari 2026) dan Jumat Agung (3 April 2026).
- Wajib Pantang Saja: Setiap hari Jumat lainnya selama Masa Prapaskah.
Ketentuan Puasa
- Arti Puasa: Makan kenyang hanya satu kali dalam sehari.
- Usia Wajib: Semua orang dewasa hingga awal tahun ke-60. Seseorang dianggap dewasa jika sudah genap berumur 18 tahun.
Ketentuan Pantang
- Arti Pantang: Memilih dan menentukan sendiri hal yang akan dipantangi (misalnya: pantang daging, garam, jajan, atau rokok).
- Usia Wajib: Semua yang sudah berumur 14 tahun ke atas.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply