JAKARTA, KalderaNews.com – Ternyata, anak DS, alumni LPDP “cukup saya yang WNI, anak jangan”, masih berstatus sebagai WNI. Begini penjelasan pemerintah!
Kementerian Hukum (Kemenkum) mengungkap bahwa status anak DS sampai saat ini masih berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Polemik postingan DS di Instagram pribadinya pada Jumat, 20 Februari 2026 menuai sorotan publik.
BACA JUGA:
- Kupas Tuntas Aturan 2n+1 LPDP: Bolehkah Alumni Lanjut Studi atau Kerja di Luar Negeri?
- Imbas Kontroversi Dwi Sasetyaningtyas, Berapa Nilai Dana Beasiswa LPDP yang Harus Dikembalikan Arya Iwantoro?
- Heboh Kontribusi LPDP Tasya Kamila, Antara Pengabdian dan Kritik ‘Level KKN’
Di video tersebut, ia memperlihatkan paspor Inggris milik anak keduanya yang baru memperoleh kewarganegaraan Inggris.
Dalam keterangan, DS menuliskan pernyataan yang kemudian menuai kontroversi, lantaran dinilai merendahkan paspor Indonesia.
Inggris anut ius soli
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Ditjen AHU Kemenkum), Widodo pun angkat suara.
Widodo menjelaskan, jika Inggris, tempat kelahiran anak DS, bukan merupakan negara yang menganut ius soli.
Karena menganut ius soli, anak DS tidak otomatis menjadi WN Inggris meski lahir di sana, karena kewarganegaraan di Inggris tidak diperoleh berdasarkan tempat kelahiran.
“Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di Inggris, sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli? Tidak menganut ius soli, tidak berdasarkan pada garis tempat kelahiran,” papar Widodo.
Anak DS masih WNI
Widodo menuturkan, baik DS, suaminya, maupun anaknya hingga saat ini masih berstatus WNI.
Namun, dia menyebut, DS melanggar hak perlindungan anak, lantaran diduga berupaya mengalihkan status kewarganegaraan anak sejak dini.
“Anaknya usianya masih relatif kecil, belum dewasa. Kalau lihat dari garis keturunan kelahiran dan orangtuanya, tentu masih berstatus warga negara Indonesia. Tapi sama orangtuanya dialihkan menjadi atau diinformasikan seolah-olah menjadi warga negara asing. Nah, ini tentu melanggar hak perlindungan kepada anak,” paparnya.
Dapat paspor Inggris dari Permanent Resident
Meski begitu, Widodo tidak menutup kemungkinan anak DS bisa mendapat paspor Inggris melalui sistem permanent resident.
Namun sistem tersebut biasanya diperuntukkan buat orang dewasa.
“Sekarang dimungkinkan juga ketika dia berturut-turut tinggal dari 5 tahun menjadi permanent resident di suatu tempat. Dia mendapatkan potensi untuk menjadi salah satu warga negara lain. Tapi secara aturan perundang-undangan, otomatis yang melekat dalam dirinya, bapak-ibunya adalah WNI, ya otomatis anaknya menjadi warga negara Indonesia,” katanya.
“Kalaupun dia, yang bersangkutan itu, di sana menganut sistem permanent resident, tapi kan tentu permanent resident untuk anak atau untuk orang dewasa gitu. Nah, ini yang sedang kita konfirmasi,” sambung Widodo.
Widodo menyebut, pihaknya saat ini belum berkoordinasi dengan keluarga DS.
Kemenkum akan berkoordinasi aktif dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris.
Diminta kembalikan dana LPDP
Polemik ucapan DS itu berbuntut panjang. Masyarakat juga menyorot suami DS, berinisial AP yang juga mendapat LPDP untuk studi S2-S3.
Ternyata, AP belum menyelesaikan kewajiban kontribusi setelah menamatkan studi.
AP pun kemudian diminta mengembalikan biaya pendidikan selama mendapat LPDP.
Sementara, LPDP masih menghitung nilai pengembalian dana pendidikan hingga nilai bunga terkait kasus itu.
“Kalau uang yang dikembalikan, masih dihitung. Kami ada datanya, ada hitung-hitungannya,” kata Direktur Utama LPDP, Sudarto.
Dalam kasus ini, masa studi AP berlangsung pada 2015-2016, yang kemudian dilanjutkan lagi pada 2017-2021.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply