JAKARTA, KalderaNews.com – Kewajiban masa pengabdian atau aturan 2n+1 bagi alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kerap menjadi perbincangan hangat.
Banyak masyarakat yang mempertanyakan apakah setelah lulus, seorang “Awardee” harus langsung pulang ke tanah air atau diperbolehkan mengejar karier dan studi lanjut di mancanegara.
BACA JUGA:
- Polemik Alumni LPDP yang Singgung Soal Status WNI Semakin Meluas, Wamen Stella Tegaskan Beasiswa Negara adalah Utang Budi
- Dana Beasiswa Arya Iwantoro Jadi Perhatian Publik, LPDP Buka Proses Klarifikasi Dugaan Pelanggaran 2N+1
- Heboh Kontribusi LPDP Tasya Kamila, Antara Pengabdian dan Kritik ‘Level KKN’
Menanggapi hal tersebut, LPDP melalui laman resminya menegaskan bahwa alumni tetap diperbolehkan berada di luar negeri selama masa pengabdian, namun dengan syarat dan kategori yang sangat spesifik serta prosedur perizinan yang ketat.
Syarat Melanjutkan Studi S3 di Luar Negeri
Bagi alumni yang ingin langsung menyambung pendidikan ke jenjang Doktor (S3) setelah lulus Magister (S2), LPDP memberikan lampu hijau selama memenuhi prosedur berikut:
- Pelaporan Formal: Wajib melaporkan kelulusan studi sebelumnya melalui aplikasi E-Beasiswa.
- Pengajuan Izin: Mengajukan izin studi lanjutan melalui tiket bantuan atau fitur khusus di aplikasi resmi.
- Dokumen Pendukung: Menyertakan surat pernyataan izin dua bahasa, Letter of Acceptance (LoA) Unconditional, serta esai rencana studi.
- Relevansi: Studi lanjutan harus memiliki kaitan yang jelas dengan esai rencana kontribusi saat pertama kali mendaftar beasiswa.
Bekerja di Luar Negeri: Siapa Saja yang Diperbolehkan?
Tidak semua alumni bisa bebas bekerja di luar negeri. LPDP menetapkan kategori khusus bagi mereka yang ingin meniti karier internasional tanpa melanggar kontrak pengabdian:
- Penugasan Negara: PNS, anggota TNI, Polri, atau pegawai BUMN yang mendapatkan surat tugas resmi dari instansi pemerintah untuk berdinas di luar negeri.
- Organisasi Internasional: Bekerja di lembaga dunia di mana Indonesia menjadi anggotanya, seperti PBB (UN), World Bank, ADB, IMF, hingga FIFA.
- Afiliasi Perusahaan Indonesia: Pegawai swasta yang bekerja di kantor cabang luar negeri, namun statusnya adalah penugasan resmi dari kantor pusat yang berada di Indonesia.
- Program Kemitraan: Mengikuti program pascastudi yang merupakan hasil kerja sama resmi antara LPDP dengan mitra strategis.
Alumni yang bekerja di kategori di atas wajib melampirkan surat penugasan atau surat keterangan kerja dari instansi terkait sebagai bukti sah untuk dilaporkan ke pihak LPDP.
Sanksi Tanpa Izin Resmi
Pihak LPDP mengingatkan bahwa segala aktivitas di luar negeri selama masa pengabdian tanpa pelaporan dan izin resmi akan dianggap sebagai pelanggaran kontrak.
Jika tidak melapor, masa tersebut tidak akan dihitung sebagai pemenuhan kewajiban kontribusi, yang dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pengembalian dana beasiswa.
Aturan ini diterapkan untuk memastikan bahwa investasi negara melalui beasiswa tetap memberikan dampak bagi kepentingan nasional, baik melalui peningkatan kualifikasi akademik maupun representasi Indonesia di kancah profesional internasional.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply