ASN Boleh Tolak Perintah Atasan yang Melanggar Hukum, Ini Syaratnya

Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Kementerian PANRB Abdul Hakim
Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Kementerian PANRB Abdul Hakim (KalderaNews/Dok. PANRB)
Sharing for Empowerment

Kementerian PANRB tegaskan integritas ASN: Boleh dan wajib menolak perintah atasan yang melanggar hukum demi konstitusi!

JAKARTA, KalderaNews.com – Birokrasi kerap kali diidentikkan dengan garis komando dan hierarki yang ketat. Namun, loyalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ditegaskan tidak boleh diberikan secara buta.

ASN dituntut untuk menjunjung tinggi konstitusi, hukum, dan etika jabatan di atas perintah atasan.

Integritas aparatur sipil negara tidak sekadar diukur dari tingkat kepatuhan terhadap aturan internal.

BACA JUGA:

Lebih dari itu, indikator utama integritas terletak pada keberanian dalam mengambil sikap saat dihadapkan pada perintah yang berbenturan dengan hukum dan kepentingan publik.

“Integritas harus terlihat dalam setiap keputusan, tindakan, dan sikap kita sebagai aparatur sipil negara. Integritas diuji bukan hanya ketika menghadapi persoalan besar, tetapi juga dalam berbagai keputusan sehari-hari,” tegas Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Kementerian PANRB, Abdul Hakim.

Hal tersebut disampaikan Abdul Hakim saat membuka Series Penguatan Integritas dan Antikorupsi Tahun 2026 Sesi I bertema “Integritas ASN dalam Pengambilan Keputusan: Berani Menolak Perintah yang Melanggar Hukum” di Jakarta.

Dilema Tekanan Hierarki dan Budaya Speak Up

Dalam praktiknya di lapangan, ASN sering kali dihadapkan pada dilema moral. Tekanan dari atasan, kekhawatiran akan penilaian kinerja yang buruk, hingga rasa takut atas sanksi karier kerap menjadi benteng penghalang bagi ASN untuk bersuara.

Menjawab tantangan tersebut, Kementerian PANRB menggelar rangkaian pembelajaran berkelanjutan sebagai bagian dari tindak lanjut hasil Survei Penilaian Integritas (SPI). Kegiatan ini bertujuan memberikan panduan praktis bagi pegawai negeri agar dapat:

  1. Mengenali Potensi Pelanggaran: Memahami indikasi perintah atasan yang berpotensi menabrak aturan hukum.
  2. Menentukan Langkah Tepat: Mengambil keputusan yang tepat secara etis dan prosedural tanpa mengorbankan integritas.
  3. Memanfaatkan Sistem Perlindungan: Memahami mekanisme perlindungan saksi serta kanal pelaporan resmi yang tersedia.

Selain soal keberanian menolak perintah melanggar hukum, pelatihan ini juga secara intensif mengupas penerapan whistleblowing system, budaya speak up, penanganan gratifikasi, suap, konflik kepentingan, hingga risiko korupsi di era digital.

Loyalitas Utama ASN Ada pada Negara, Bukan Individu Atasan

Sistem birokrasi memang memerlukan garis komando yang tertib. Namun, kepatuhan kepada pimpinan tidak berarti harus menuruti setiap arahan secara mentah-mentah tanpa mempertimbangkan peraturan perundang-undangan.

Pada akhirnya, loyalitas tertinggi seorang ASN berada pada negara, konstitusi, hukum, serta pelayanan yang transparan kepada masyarakat luas.

Untuk menciptakan iklim kerja yang sehat, Kementerian PANRB mendorong instansi pemerintah di seluruh Indonesia menciptakan ruang aman bagi para pegawai.

Keteladanan dari pimpinan, komunikasi terbuka, dan konsistensi penegakan aturan menjadi kunci agar reformasi birokrasi berjalan nyata.

“Saya mengajak seluruh ASN menjadikan momentum pembelajaran ini sebagai penguat komitmen bersama dalam mewujudkan birokrasi yang berintegritas,” tutup Abdul Hakim.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*