
JAKARTA, KalderaNews.com – Pemprov DKI Jakarta resmi pangkas jam sekolah selama Ramadan 2026/1447 Hijriah. Aktivitas belajar mengajar maksimal sampai pukul 14.00 WIB.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana menegaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) bersama lintas kementerian (Kemendikdasmen, Kemendagri, dan Kemenag).
BACA JUGA:
- 40 Ucapan Buka Puasa Ramadan Paling “Deep” yang Bikin Siapa Pun Terharu Saat Membacanya
- Jadwal Pembelajaran Ramadan 2026 di Madrasah Resmi Dirilis, Apa Saja Aturannya?
- Ingat! Sekolah di Kota Bekasi Masuk Pukul 08.00 WIB Selama Bulan Ramadan
Prioritaskan waktu bersama keluarga
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Pemprov DKI ingin memberikan ruang lebih bagi siswa untuk fokus pada ibadah dan interaksi sosial di lingkungan rumah.
“Kami ingin memberikan ruang pembelajaran mandiri bersama keluarga dan masyarakat di tempat ibadah masing-masing,” ujar Nahdiana.
Aturan jam kerja ASN
Tak hanya siswa, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI juga mendapatkan penyesuaian jadwal berdasarkan SE Nomor 1/SE/2026.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan pelayanan publik tetap terjaga meski jam kerja dipangkas menjadi sekitar 6,5 jam per hari.
Berikut rincian jam kerja ASN Jakarta selama Ramadan:
- Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)
- Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (istirahat: 11.30 – 12.30 WIB)
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply