JAKARTA, KalderaNews.com – Era kecerdasan buatan (AI) yang tengah meledak di seluruh dunia justru mendapat “lampu merah” dari dunia pendidikan Indonesia.
Pemerintah secara tegas mulai membatasi penggunaan teknologi instan di level sekolah dasar hingga menengah untuk menyelamatkan integritas kognitif generasi muda.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menegaskan bahwa platform AI instan seperti ChatGPT tidak boleh menyusup ke dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
BACA JUGA:
- 3 Trik Jitu Cegah Murid Jadi ‘Budak’ AI di Sekolah! Orang Tua Wajib Tahu!
- Daftar 53 Jurusan Kuliah yang Bisa Mengajar PAI di Sekolah Umum, Peserta PPG 2025 Wajib Pahami!
- 7 Jenis Kurikulum yang Sering Dipakai di Sekolah-sekolah Internasional, Yuk Kenali Lebih Dalam!
Alih-alih membantu, teknologi ini dikhawatirkan akan mematikan kemampuan berpikir kritis siswa sejak dini.
Penyakit “Instan” yang Mengancam
Pemerintah mencium adanya risiko besar di balik kemudahan AI. Penggunaan yang serba praktis dianggap dapat memicu rasa malas dan ketergantungan kronis.
“Pendidikan dasar dan menengah tidak boleh menggunakan AI instan. Kita ingin membangun otak anak-anak kita, bukan membiarkan mesin yang berpikir untuk mereka,” ujar Menko PMK menanggapi fenomena siswa yang mulai mengandalkan AI untuk mengerjakan tugas sekolah.
Mendikdasmen: “Back to Basic” dengan Tulis Tangan
Senada dengan kebijakan tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menyiapkan langkah konkret untuk melawan arus digitalisasi yang kebablasan.
Solusinya? Kembali ke metode tradisional: Tulis tangan.
Mendikdasmen menyatakan akan mengaktifkan kembali kewajiban menulis tangan di sekolah-sekolah. Langkah ini diambil bukan karena anti-teknologi, melainkan sebagai upaya detoks digital bagi siswa.
- Tujuan Utama: Melatih motorik halus, fokus, dan daya ingat yang sering terabaikan saat mengetik atau menggunakan perintah suara.
- Mencegah Plagiarisme: Dengan menulis tangan, siswa dipaksa untuk memproses informasi di kepala mereka sebelum memindahkannya ke kertas, sesuatu yang tidak terjadi dalam aksi copy-paste di AI.
Poin Utama Larangan & Kebijakan Baru:
Larangan ChatGPT dkk: Siswa tingkat SD hingga SMP dilarang keras menggunakan AI untuk mengerjakan tugas esai atau pemecahan soal logika.
- Revitalisasi Buku Tulis: Pengaktifan kembali kurikulum yang mengedepankan catatan tulis tangan.
- Fokus Kognitif: Mengalihkan fokus dari “hasil akhir yang cepat” menjadi “proses pemahaman yang mendalam”.
Langkah “anti-mainstream” ini pun menuai beragam reaksi. Di saat negara lain mulai mengintegrasikan AI ke kelas, Indonesia memilih untuk menarik rem darurat dan kembali ke akar pendidikan konvensional demi menjaga orisinalitas pemikiran siswa.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply