Sah! Fatwa Muhammadiyah: Kripto Jadi Aset Digital, Tapi Haram Buat “Meme Coin” dan Spekulasi

Kripto
Koin Kripto (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

The Path To Financial Freedom, EduFulus – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) resmi memberikan kepastian hukum terkait aset kripto yang tengah digandrungi jutaan warga Indonesia.

Dalam fatwa terbaru yang ditandatangani pada Jumat (6/3/2026), Muhammadiyah memberikan “lampu hijau” bagi kripto sebagai aset digital yang sah secara syariah, namun dengan sederet syarat ketat yang harus dipatuhi.

SIMAK JUGA: Dongkrak Daya Saing Nasional, Bursa Kripto CFX Siapkan Strategi Pangkas Biaya Transaksi

Langkah ini diambil sebagai respons atas membludaknya investor kripto di tanah air yang telah menembus angka 20,16 juta orang pada pertengahan 2024.

Kripto Sebagai “Mal Mutaqawwam” (Harta yang Sah)

Muhammadiyah memandang aset kripto kini telah memenuhi kriteria sebagai harta dalam fikih muamalah karena memiliki manfaat (utilitas), dapat disimpan secara digital, dan memiliki nilai ekonomi yang diakui masyarakat (‘urf).

“Hukum asal bertransaksi dan berinvestasi pada kripto adalah mubah (boleh) selama memenuhi prinsip syariat,” tegas Ketua MTT PP Muhammadiyah, Hamim Ilyas.

Filter Ketat: Bukan untuk “Main-Main”

Meski diperbolehkan secara umum, Muhammadiyah memberikan batasan tegas yang bisa menggugurkan status halal sebuah aset kripto.

Fatwa ini melarang keras keterlibatan dalam koin yang tidak memiliki kegunaan nyata.

Kriteria Kripto yang Terlarang (Haram):

  • Meme Coin & Koin Candaan: Kripto yang lahir tanpa kegunaan (utilitas) nyata dinilai mengandung unsur judi.
  • Ekosistem Haram: Aset yang digunakan dalam kasino digital, industri pornografi, hingga pasar gelap (dark web).
  • Skema Ponzi: Segala bentuk penghimpunan dana yang menggunakan sistem piramida atau penipuan.

Haramkan Manipulasi “Pump and Dump”

Fatwa ini juga menyoroti mekanisme perdagangan yang sering merugikan investor ritel.

Muhammadiyah secara spesifik melarang beberapa praktik yang dianggap mengandung riba, gharar (ketidakpastian), dan penipuan, di antaranya:

  • Futures & Margin Trading: Perdagangan berjangka dan pinjaman berbunga.
  • Short Selling: Menjual aset yang belum dimiliki.
  • Pump and Dump: Manipulasi pasar untuk menggiring harga secara semu.

Airdrop: Bonus Gratis yang “Syarat & Ketentuan Berlaku”

Terkait praktik airdrop (pembagian token gratis), Muhammadiyah memberikan angin segar. Praktik ini dinilai boleh karena masuk dalam kategori hibah (pemberian) atau ju‘alah (upah promosi).

Namun, menjadi haram jika syarat mendapatkan token tersebut mengharuskan pengguna menyebarkan hoaks atau mempromosikan kegiatan maksiat.

Literasi “MAGHRIB” sebagai Penawar Risiko

Senada dengan fatwa tersebut, Muhammad Tanzil Multazam dari Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) mengingatkan investor Muslim untuk selalu waspada terhadap elemen MAGHRIB dalam ekonomi syariah:

  • MAisir (Judi/Spekulasi)
  • GHarar (Ketidakjelasan)
  • RIba (Bunga)
  • Batil (Kecurangan)

“Dari 35 juta jenis aset kripto, yang benar-benar punya manfaat mungkin tidak sampai seribu. Masyarakat jangan hanya ikut tren,” pesan Tanzil dalam kajiannya.

Harta Digital Wajib Zakat

Fatwa ini juga mengingatkan bahwa sebagai aset yang sah (mal), investasi kripto dan saham syariah wajib dikeluarkan zakatnya jika nilainya telah mencapai nisab setara 85 gram emas.

Melalui fatwa ini, Muhammadiyah berharap warga Muslim tidak lagi terjebak dalam “zona abu-abu” ekonomi digital dan tetap berinvestasi dengan prinsip kejujuran.

SIMAK JUGA: Pasar Kripto “Berdarah”, Bitcoin Tumbang di Tengah Tensi Geopolitik AS-Iran

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan di konten EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*