Yuk Bedah Sains di Balik Perbedaan Tanggal 1 Syawal versi Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah!

Ucapan Idulfitri. (Ist.)
Ucapan Idulfitri. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Tahun ini, kembali terjadi perbedaan penetapan tanggal 1 Syawal atau Hari Raya Idulfitri. Nah, apa sih penyebabnya?

Perbedaan penetapan tanggal 1 Syawal atau Idulfitri kerap menjadi fenomena tahunan yang memicu diskusi hangat.

Bukan sekadar beda hari, perbedaan Idul Fitri di Indonesia adalah hasil dari penerapan standar astronomi yang berbeda oleh tiga pemegang otoritas utama.

BACA JUGA:

Nah, inilah alasan ilmiah dan organisatoris di balik ketidaksamaan tersebut!

Muhammadiyah, kepastian di atas kertas (Hisab Hakiki Wujudul Hilal)

Muhammadiyah tidak menunggu pengamatan mata. Secara ilmiah, mereka menggunakan metode kalkulasi presisi yang disebut Hisab Hakiki Wujudul Hilal.

Logika sainsnya, begitu terjadi konjungsi (posisi Bulan dan Matahari segaris) dan saat Matahari terbenam posisi Bulan sudah berada di atas ufuk (meskipun hanya 0,1 derajat), maka secara astronomis bulan baru sudah lahir.

Kelebihan metode ini memberikan kepastian tanggal jauh-jauh hari (bahkan hingga puluhan tahun ke depan) karena tidak bergantung pada cuaca atau pengamatan visual.

Nahdlatul Ulama (NU), bukti fisik di lapangan (Rukyatul Hilal)

NU memegang teguh prinsip observasi empiris. Data hisab (hitungan) bagi NU hanyalah alat bantu untuk memandu ke mana mata atau teleskop harus diarahkan.

Logika sainsnya, bulan baru dianggap sah jika dan hanya jika hilal benar-benar terlihat (Rukyat).

Jika hasil hitungan menunjukkan hilal sudah tinggi tapi di lapangan tertutup mendung atau polusi sehingga tidak terlihat, NU cenderung menggenapkan bulan berjalan menjadi 30 hari (Istikmal).

Kelebihan metode ini adalah menjaga tradisi verifikasi faktual terhadap fenomena alam secara langsung.

Pemerintah (Kemenag), pakai standar kolektif ASEAN (kriteria MABIMS)

Nah, pemerintah Indonesia berperan sebagai “wasit” yang menggabungkan kedua metode di atas melalui Sidang Isbat.

Saat ini, Pemerintah menggunakan kriteria baru hasil kesepakatan Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).
Logika sainsnya, pemerintah menetapkan ambang batas visibilitas (Imkanur Rukyat). Hilal dinyatakan sah jika tingginya minimal 3 derajat dan elongasinya 6,4 derajat.

Bila posisi hilal berada di angka 1,5 derajat, maka Muhammadiyah akan mengumumkan Lebaran besok (karena sudah di atas 0°), sedangkan Pemerintah dan NU akan memutuskan Lebaran lusa (karena belum mencapai standar 3° dan belum bisa dilihat mata).

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*