Anggaran Sekolah Swasta Gratis Jakarta Rp282 M, Ini Rincian Alokasinya

Sharing for Empowerment

Anggaran sekolah swasta gratis Jakarta 2026 capai Rp282 miliar. Simak rincian alokasi dananya berikut ini!

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meningkatkan alokasi anggaran untuk program sekolah swasta gratis menjadi Rp 282,4 miliar pada tahun 2026. Kenaikan ini sejalan dengan bertambahnya jumlah sekolah penerima manfaat yang kini mencapai 103 sekolah.

Perluasan tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Swasta yang telah disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa lonjakan anggaran terjadi karena adanya penambahan 63 sekolah swasta baru yang mulai menerima bantuan pada tahun ajaran Juli 2026.

BACA JUGA:

“Tahun 2025 sekitar Rp 107 miliar. Kalau yang sekarang dengan penambahan 63 itu jadi Rp282,4 miliar,” kata Nahdiana di Balai Kota DKI Jakarta.

Alokasi dana sekolah swasta gratis di Jakarta

Nahdiana menyebutkan bahwa dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional sekolah.

“Jadi dia buat penerimaan peserta didik baru, lalu untuk pengembangan sarana prasarana, kegiatan yang mendukung mutu dan pembayaran gaji dan honor guru”

Adapun rincian penggunaannya meliputi:

1. Anggaran digunakan untuk mendukung proses SPMB di sekolah swasta agar berjalan lancar tanpa membebani siswa.

2. Dana dialokasikan untuk peningkatan fasilitas pendidikan seperti ruang kelas, perpustakaan, hingga penunjang belajar lainnya.

3. Kegiatan yang mendukung mutu pendidikan, termasuk program peningkatan kualitas pembelajaran, asesmen, serta kegiatan akademik dan non-akademik.

4. Pembayaran gaji dan honor guru. Anggaran juga difokuskan untuk kesejahteraan tenaga pendidik agar proses belajar mengajar tetap optimal.

5. Selain itu, dana ini turut digunakan untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler sebagai bagian dari pengembangan potensi siswa secara menyeluruh.

Sekolah swasta dilarang melakukan pungutan

Dengan besarnya bantuan yang diberikan, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa sekolah swasta penerima dana tidak diperbolehkan memungut biaya apa pun dari siswa.

“Dia tidak boleh lagi memungut apa pun ke peserta didik. Di Pasal 20 Pergub itu ada, sekolah swasta yang menerima pendanaan pendidikan dilarang memungut biaya dalam bentuk apa pun,” jelas Nahdiana.

Terkait pencairan dana, Nahdiana menyebut sistem yang saat ini dilakukan per semester masih akan dikaji ulang. Ke depan, ada kemungkinan mekanisme diubah menjadi lebih cepat, seperti setiap tiga bulan, agar penyaluran lebih efektif.

Ia juga menegaskan bahwa keterlambatan pencairan pada awal program bukan karena kelalaian pemerintah, melainkan akibat proses penyusunan dan harmonisasi regulasi yang baru rampung pada akhir 2025 bersama Kementerian Dalam Negeri.

“Seolah-olah di bulan Juli sampai November itu tidak kebayar, padahal kan kita nunggu regulasinya, jadi sebenarnya bukan terlambat ya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*